Medan  

Jasa Penukaran Uang, MUI : Hukumnya Riba

MEDANHEADLINES – Maraknya Jasa penukaran uang baru yang mengambil keuntungan dari jual beli uang menjelang lebaran mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan.

Ketua MUI Kota Medan Mohammad Hatta mengatakan Praktek jasa jual beli uang baru dengan mengurangi jumlah nilai tukar itu merupakan Riba dan diharamkan bagi Umat Islam.

” Apabila dilakukan dengan pembayaran yang sama maka itu tidak mengapa tapi kalau berlebih dari jumlah yang dibelinya maka ini ulama menyatakan ini termasuk kedalam riba,” Tegasnya.

Dijelaskannya, riba atau penetapan bunga atau melebihkan jumlah uang saat pengembalian dilarang dalam islam. Sebab itu, masyarakat diimbau untuk menghindarinya.

“Riba sesuatu yang dilarang di dalam islam seperti yang ada di surat Ali-Imran ayat 130 Allah mengingatkan jangan sekali-kali kamu memakan riba,” imbau Hatta.

Diketahui,menjelang lebaran terutama di Kota Medan banyak terdapat jasa penukaran uang yang menjajakan uang baru di pinggir jalan. Kebanyakan uang baru yang ditukarkan dari pecahan Rp 2.000 hingga Rp 20.000. Jasa penukaran uang baru banyak ditemui di Lapangan Benteng dan Lapangan Merdeka.(lbs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.