Pelaku penganiayaan terhadap Syahrul bernama Budi Darmansyah Ginting alias Budi Jong setelah diamankan di Polsek Percut Sei Tuan. (Handout)
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Polsek Percut Sei Tuan meringkus pelaku penganiayaan yang masuk dalam daftar pencarian Orang (DPO), dari rumah makan di Jalan Kualanamu, Kecamatan Tanjung Morawa.
Pelaku yang ditangkap bernama Budi Darmansyah Ginting alias Budi Jong. Warga Gang Tawon, Desa Sampali, Percut Sei Tuan, itu diburu polisi karena telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada Sahrul, Selasa (11/5) lalu. Akibat peristiwa itu korban mengalami luka-luka.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban melaporkan pria berumur 35 tahun itu ke Polsek Percut Sei Tuan. Laporan pengaduan korban tertuang dalam Nomor LP: 848 /V/2021/SPKT Percut, tanggal 11 Mei 2021.
Personel Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan begitu menerima pengaduan korban. Namun, pelaku (Budi Jong) sempat melarikan diri ke Pulau Jawa, sehingga petugas mengeluarkan surat DPO.
Kurang lebih 20 hari memburu, pelaku akhirnya diciduk dari rumah makan di Jalan Kualanamu, Kecamatan Tanjung Morawa pada Selasa (1/6). Kemudian ia diboyong ke markas komando guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 170 subsider 351 KUHPidana, tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Jan Piter Napitupulu membenarkan jika pihaknya sudah menangkap pelaku.
“Benar, kini kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata Jan Piter ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/6). (Fad)












