MEDANHEADLINES.COM, Medan – Sepasang Suami Istri diringkus Satuan reserse narkoba Polrestabes Medan karena menjadi kurir narkoba jenis Sabu seberat 10 Kg
Adapun Kedua tersangka itu bernama Amirulah (48) dan istrinya berinisial Yu (24) yang merupakan warga Jalan Amal, Gang Rahayu, Kecamatan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Rabu (28 April 2021)
Dari pengakuanpara tersangka yang sudah 4 kali mengantarkan narkoba ini diberi upah 1 unit mobil Ford Everest warna Hitam beserta BPKB nya oleh bandar narkoba.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 40 Kg sabu-sabu yang sebelumnya berhasil di ungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan.
“Berdasarkan keterangan tersangka Muhamad Herry yang berhasil ditangkap Satresnarkoba dengan barang bukti 40 kg sabu-sabu pada tanggal 28 April 2021 lalu di Jalan Binjai KM 15 Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, Tambah Riko, Pihaknya melakukan pengembangan kasus dan rekan-rekan Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan 10 kg sabu-sabu dan mengamankan 2 orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri bernama Amirulah Nasution dan istrinya berinisial YU.
” Keduanya ditangkap dari Jalan Nangka, Gang Jambu, lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, ” Ungkap Riko
Terkait barang bukti, Riko Menjelaskan Polisi telah mengamankan 10 kg sabu-sabu, 1 unit mobil Ford Everest warna Hitam BK 1138 LD berikut BPKB kendaraannya, 1 buku rekening bank BRI atas nama tersangka, 4 unit Handphone dan uang tunai Rp.5.920.000. (red)












