MEDANHEADLINES – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penarikan beberapa produk Mie Instan asal Korea yang terbukti mengandung Babi.
“Beberapa produk menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi, Samyang Mi instan U-Dong, Nongshim Mi Instan (Shim Ramyun Black), Samyang mi instan rasa kimchi, Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen),” tulis situs BPOM yang dikutip Minggu (18/6/2017).
Dari pengecekan label, diketahui bahwa produk yang mengandung babi tersebut tidak mencantumkan peringatan ‘mengandung babi’. Selain itu, Importir juga tidak menginformasikan kepada Badan POM saat pendaftaran untuk mendapatkan izin edar bahwa produk yang didaftarkan tersebut mengandung babi.
“Terhadap produk-produk tersebut, Badan POM telah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk menarik produk dari peredaran,” Tegas BPOM.
Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus melakukan penarikan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan.
“Termasuk yang terdeteksi positif (+) mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan mengandung babi,” jelas BPOM.
Badan POM terus mengimbau pelaku usaha agar menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan.
“Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dengan selalu Cek KLIK. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa Kedaluwarsa. Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk Obat dan Makanan melalui website Badan POM atau aplikasi android CekBPOM,” demikian imbauan BPOM ini.












