ASN Terlibat Suap Vaksinasi, AKBP Nainggolan: Kadisnya Bisa Saja Dipanggil

MP Nainggolan

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Polisi masih mengembangkan kasus suap menyuap pelaksanaan vaksinasi Covid-19, yang melibatkan ASN Rutan Tanjung Gusta dan Dinas Kesehatan Sumut. Tidak metutup kemungkinan, Kepala Dinas (Kadis) di instansi itu akan diperiksa demi kepentingan penyidikan.

Kasubbid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus. Sampai saat ini tersangka yang ditahan di Mapolda Sumut, satu wanita inisial SW (wanita) dan tiga pria inisial IW, KS dan HS.

“Tersangka baru belum ada, jumlahnya masih empat orang,” kata Nainggolan ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (22/5) sore.

Nainggolan menambahkan, pihaknya juga belum ada memanggil Kadis Kesehatan Sumut dan Kepala Rutan Tanjung Gusta untuk diperiksa terkait keterlibatan bawahannya. Namun, tidak menutup kemungkinan mereka dimintai keterangan demi kepentingan penyidikan.

“Belum ada Kadis diperiksa, karena baru kemarin keempat tersangka ditangkap. Kalau untuk kepentingan penyidikan bisa saja mereka dipanggil dan diambil keterangannya. Semisal bagaimana prosedur pengambilan vaksin,” ujar mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Sebelumnya, Polda Sumut meringkus empat tersangka kasus korupsi suap menyuap pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang tidak sesuai peruntukan. Mereka masing-masing berinisial SW (wanita) dan tiga pria inisial IW, KS dan HS. Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda.

SW berperan mengumpulkan orang yang mau divaksin dan meminta biaya. Dana yang terkumpul diserahkan SW kepada tersangka IW, selaku dokter dan ASN di Rutan Tanjung Gusta. Pelaku KS dan HS merupakan dokter dan ASN di Dinas Kesehatan Sumut ikut membantu berjalannya praktek vaksinasi ilegal ini.

Para tersangka menggelar vaksinasi ke beberapa kelompok tertentu dengan meminta biaya per orangnya sebesar Rp250 ribu. Mereka sudah melakukan vaksinasi ilegal itu sebanyak 15 kali di lokasi berbeda.

“Yang sudah divaksin berjumlah 1.085 orang. Nilai suap yang telah diberikan sebanyak Rp238 juta lebih. Sedangkan pemberi suap mendapat upah Rp32 juta lebih,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat memaparkan kasus di Mapolda Sumut, Jumat (21/5). (Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.