MEDANHEADLINES, Medan – Fatwa Haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum dan pedoman bermuamalah dalam menggunakan media sosial secara negative mendapat respon Positif dari Kapolda Sumatera Utara
“Seharusnya tidak usah menunggu fatwa MUI. Hal yang bersifat negatif di medsos itu memang tidak boleh dilakukan, dari segi agama pun itu dosa. Lalu dari segi hukum itu juga tidak boleh,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel,
Dikatakannya, fatwa MUI perihal medsos yang bersifat negative itu adalah salah satu cara agar memperkuat masyarakat yang lebih cerdas dalam menggunakan medsos.
“Jadi fatwa itu untuk memperkuat saja. Konten yang sifatnya mengujar kebencian, menghasut, apalagi yang mengarahkan ke radikalisme, terorisme, dan perbuatan melanggar hukum, itu memang tidak boleh disebarkan,” jelasnya
Diketahui, Dalam Fatwa MUI itu disebutkan, bermuamalah adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hablun minannaas (hubungan antar sesama manusia) meliputi pembuatan (produksi), penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), dan penggunaan informasi dan komunikasi.
Sementara bermuamalah melalui media sosial yang diharamkan yakni seperti melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan, melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
Selain itu, menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik. Lalu, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syariat Islam.












