MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil meringkus Seorang Pria berinisal JSP (30) karena melakukan pencurian tas berbagai merek dari rumah P Lumban Gaol (54) yang berada di Jalan Cempaka Kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia.
Dari informasi yang diperoleh, Tersangka menggasak tas tersebut dari rumah korban pada, Jumat (26/2/21) sekira pukul 12.30 WIB.Namun, aksi tersangka sempat diketahui korban dan pelaku melarikan diri dengan membawa barang curiannya menggunakan keranjang plastik pakaian.
“Pelaku dapat kami amankan pada hari kejadian tak jauh dari rumahnya,” ucap Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean, Senin (8/3/21).
Saat ini kata Pardamean, Pelaku telah berada di Mako polsek untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya
” Tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun kurungan penjara,” Pungkasnya. (red)












