Sumut  

UMK Tak Naik, Aliansi Buruh Gugat Gubsu ke PN Medan

Buruh
Ilustrasi

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aliansi buruh yang tergabung dalam Gerakan Pekerja Buruh Bermartabat Sumatera Utara (GEBBER Sumut) rmengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait keputusan Gubernur Yang tidak Menaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021

Tak hanya Gubernur Sumut, Edy Rahmyadi, Bupati Deliserdang, Ansari Tambunan dan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah turut sebagai pihak yang digugat pada Jumat, 19 Februari 2021.

“Kita menuntut kerugian anggota kami totalnya kurang lebih Rp 58 miliar dampak tidak dinaikannya UMK Deliserdang tahun 2021,” ujar Penasihat Aliansi GEBBER Sumut, Willy Agus Utomo, Minggu (21/2/2021).

Menurutnya, Kebijakan Gubernur Sumut dan Bupati Deliserdang dalam menetapkan upah yang hanya berpedoman pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) di massa pandemi covid-19 merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar aturan yang lebih tinggi tentang penetapan upah, yakni UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 , Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan Permenaker No 15 Tahun 2018 tentang Pengupahan.

” Berdasarkan UU, penetapan UMK dihitung berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh. Berdasarkan hasil survei internal yang mereka lakukan di 4 pasar besar yang ada di daerah padat pemukiman buruh, rata rata harga atas 64 item KHL sebagaimana Permenaker No 18 Tahun 2020 Tentang Hidup Layak Mengalami Kenaikan yang signifikan,” Jelasnya

Willy juga merinci, Timnya berhasil mendapatkan data survei di Pasar Percut Sei Tuan didapat KHL Rp 3.658.163, di Pasar Percut Sei Tuan KHL Rp 3.658.163, di Pasar Patumbak didapat KHL Rp 3.568.154 dan Pasar Tanjung Morawa KHL Rp 3.458.609.

Tidak hanya itu pihaknya juga telah mendapat data pendukung lain, yakni inflasi yang tidak minus dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Deli Serdang mencapai 5,81% untuk tahun 2020, data dari kantor BPS Deli Serdang.

“Bahwa atas survei KHL di atas , maka didapatlah rata-rata Kebutuhan Hidup Layak di Kab. Deli Serdang pada tahun 2021 sebesar Rp 3.588.270, sehingga atas hal tersebut dengan hanya ditetapkan upah minimum Kabupaten Deli Serdang tahun 2021 sebesar Rp 3.188.592, hal tersebut sangat membuat buruh-buruh Kabupaten Deli Serdang jauh dari hidup layak, dan bertengangan dengan tujuan kebijakan pengupahan sebagaimana UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Upah,” tegas Willy.

Willy yang juga merupakan Ketua DPW FSPMI Sumut ini menjelaskan, berdasarkan hal tersebut maka seharusnya ada kenaikan UMK Deli Serdang Tahun 2021 naik 12,5 % atau Rp 3.588.270. Dari selisih tidak naiknya upah teresbut maka menuai kerugian bagi anggota dari 10 Elemen SP/SB yang tergabung dalam GEBBER Sumut Rp 58 miliar atas perbuatan penetapan Upah yang ditandatangani Gubsu atas rekomendasi Bupati Deli Serdang.

“Itu yang kita hitung hanya kerugian anggota kita 10 SP SB saja bekisar 12.000-an orang. Padahal pekerja buruh Deli Serdang itu ada bekisar 800.000 orang, mungkin mendekati angka triliun rupiah kerugia buruh Deli Serdang dalam setahun. Siapakah yang diuntungkan? Emang pemerintah provinsi dan kabupaten dapat apa?” pungkasnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.