MEDANHEADLINES.COM, Medan – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan pemanggilan kepada Sekda dan Dinas Kesehatan Kota Medan terkait belum dibayarkannya insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 di Rumah sakit umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan.
Kepala Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean mengatakan, Pemanggilan ini dilakukan untuk memperoleh informasi dengan jelas duduk persoalan yang sebenarnya
” Suratnya sudah kita Kirim,” katanya, Jumat (19/2).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, sebelumnya mereka telah melakukan pemanggdilan ke pihak rumah sakit untuk menjelaskan situasi yang terjadi
“Kemarin kita sudah meminta keterangan pihak Rumah Sakit Pirngadi. Dan Wakil Direktur Rumah Sakit Pirngadi sudah menjelaskan semuanya,” kata Abyadi Siregar.
Sebelumnya, pihak Rumah Sakit dr Pirngadi Medan mengaku seluruh anggaran insentif nakes ditampung oleh Dinkes Kota Medan. Hal tersebut dikatakan Wakil Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, Muhammad Reza, usai memberikan klarifikasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada Kamis (18/2) sore.
“Kita hanya sebagai pengusul (nakes). Jadi, dananya bukan berada di Rumah Sakit Pirngadi Medan,” katanya.
Menurut Reza, RS Pirngadi Medan juga tidak mengetahui tahapan pencairan insentif nakes. “Artinya Dinas Kesehatan Kota Medan menampung anggaran insentif para nakes Pirngadi, kemudian langsung mentransfer ke nakes. Jadi tidak melalui rekening Rumah Sakit Pirngadi Medan,” terangnya.
RS Pirngadi juga telah mengklarifikasi kepada Dinas Kesehatan Kota Medan terkait dengan pemotongan insentif para nakes. Pasalnya, pihak rumah sakit mendapat laporan dari nakes tentang pemotongan insentif Covid-19.
“Mereka (Dinkes Medan) berargumen ada potongan pajak dari Dinas Kesehatan, nanti bisa diklarifikasi langsung ke Dinas Kesehatan Kota Medan,” Pungkasnya. (red)












