MEDANHEADLINES.COM, Medan – Mendirikan bangunan di atas trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki jelas merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenakan pidana.
Hal ini ditegaskan, Chairul salah seorang pengamat lingkungan di Sumatera Utara, ketika diminta komentarnya terkait bangunan Poskamling di lingkungan IV, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Minggu (14/2).
“Jelas itu sebuah pelanggaran, karena selain mengambil hak pejalan kaki, juga ada beberapa peraturan yang dikangkangi oleh pihak yang membuat bangunan tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan Chairul, yang juga menjabat sebagai Dewan Daerah Walhi Sumut ini, peraturan yang dilanggar pihak yang mendirikan bangunan Poskamling di atas trotoar tersebut, antara lain Perda Kota Medan No.2 Tahun 2015 tentang rencanan Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035.
“Pada pasal 12 disebutkan Pemko Medan melarang pendirian bangunan diatas trotoar, dan larangan ini juga ada konsekwensi pidananya. Bukan hanya itu, Perwal No 9 tahun 2009 juga menegaskan larangan penutupan drainase, kalau memang kepling yang mendirikan bangunan tersebut, jelas dia menantang walikota terkait masalah ini,” urainya.
Bukan cuma itu, Chairul yang aktif sebagai aktivis buruh dan lingkungan sejak tahun 90an ini juga menjelaskan, ketentuan lain yang dilanggar adalah UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air serta UU No 38 tentang jalan. “Seharusnya bangunan tersebut segera dibongkar karena jelas mengganggu dan melanggar ketentuan,” paparnya.
Selain itu, Chairul juga mengatakan, saat ini banyak bangunan liar yang berdiri di atas trotoar di Kota Medan, selain melanggar ketentuan, hal ini juga mengganggu hak pejalan kaki dan mengurangi keindahan kota serta berpotensi menyebabkan banjir. “Harusnya kepala lingkungan sebagai orang yang memantau pembangunan seperti itu di wilayahnya, bukan malah melakukan hal yang sama. Untuk itu, baik lurah maupun camat harusnya jangan tutup mata dengan masalah seperti ini,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, warga Lingkungan IV, Kelurahan Kesawan, Kec Medan Barat meminta pihak kecamatan untuk mencopot kepala lingkungan karena dinilai gagal dalam menjalankan tupoksinya. Bahkan, warga membuat pernyataan dengan mengumpulkan tanda tangan untuk penggantian kepling dan sudah diserahkan ke Lurah Kesawan dan Pemko Medan.
Adapun salah satu kesalahan fatal yang dibuat Tila selaku Kepling Lingkungan IV, adalah membangun Poskamling di atas trotoar di kawasan Jalan Ahmad Yani Medan.
Namun hingga satu bulan surat dilampirkan, belum ada tindakan baik dari Lurah Kesawan terkait masalah ini. (raj)












