Kompolnas dukung  Revisi UU Teroris

MEDANHEADLINES – Menyikapi meningkatnya kelompok –kelompok Intoleransi yang mengancam dan meningkatnya ancaman terorisme di tingkat global yang dikhawatirkan mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat di Indonesia.maka Kompolnas Mendukung penuh agar dilakukannya Revisi terhadap Undang-Undang teroris

Kompolnas Menilai, UU Teroris yang ada saat ini adalah produk undang-undang yang dibuat pasca ledakan bom Bali, sehingga pasal-pasalnya masih belum memuat aturan yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk dapat menangkap orang (kelompok orang) yang diduga menurut (berdasarkan) hukum akan melakukan tindakan-tindakan Terorisme (ada perbuatan permulaan/pendahuluan yang cukup).

“ Oleh karena itu Kompolnas mendukung jika dalam revisi UU Teroris memuat pasal-pasal yang memberikan kewenangan pada aparat penegak hukum untuk dapat menindak orang atau kelompok yang diduga akan melakukan tindakan terorisme,” ungkap komisioner kompolnas melalui keterangan rilisnya

Kompolnas juga mendukung pelibatan masyarakat sipil dalam hal pencegahan dan rehabilitasi dampak Kejahatan Terorisme.

Selain itu,terkait Pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme.Kompolnas mengungkapkan ada beberapa hal yang dijadikan pendapat yang mengacu pada Tap MPR RI Nomor VII tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri yang menandai Reformasi TNI dan Reformasi Polri, khususnya pasal 4 tentang Tugas Bantuan Tentara Nasional Indonesia, ayat (2) menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia memberikan bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan atas permintaan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG.

“  Oleh karena itu Kompolnas memandang perlunya dibuat UU Tugas Perbantuan TNI kepada Polri sebagai pelaksanaan mandat reformasi TNI dan Polri, dalam rangka menyempurnakan dan mengembalikan kepada hakikatnya Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,”

Lebih lanjut Kompolnas melihat bahwa dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan bahwa TNI memiliki tugas pokok operasi militer selain perang mengatasi aksi terorisme, akan tetapi tugas tersebut harus dilaksanakan  berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara, yang seharusnya berdasarkan Tap MPR Nomor VII tahun 2000 hal dimaksud diatur dalam Undang-undang tersendiri, bukan kebijakan dan keputusan politik semata.

Selain itu, Dalam perkembangan pembahasan Revisi UU Teroris ada wacana untuk mengubah pendekatan penegakan hukum menjadi perang melawan terorisme, maka Kompolnas menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum adalah pendekatan yang sangat ideal. Terlebih penedekatan penegakan hukum yang moderen tidak semata-mata melakukan tindakan represif saja, akan tetapi juga hingga pendekatan keadilan yang memulihkan (Restorative Justice) yang Pancasilais.

“ Perubahan pendekatan dari penegakan hukum menjadi perang melawan terorisme justru menunjukkan kemunduran dan akan merusak profesionalitas aparat penegak hukum serta aparat TNI, merusak Criminal Justice System, merusak reformasi Polri dan TNI, berpotensi memunculkan pelanggaran HAM yang serius, serta dipastikan akan merusak tatanan masyarakat Indonesia yang Pancasilais”.

Kompolnas kembali mengingatkan dan mengajak kepada segenap komponen bangsa, agar dalam bertindak, berprilaku dan berpikir, merujuk kepada Pancasila sebagai satu-satunya Ideologi Bangsa, Sumber Hukum, dan Dasar Negara, termasuk tunduk dan patuh terhadap ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Tap MPR RI Nomor VII tahun 2000.(rls)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.