MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Medan Sunggal berhasil meringus S (44) warga Desa Puji Mulio Gang Amal Sunggal Deli Serdang setelah aksi kriminalnya yang melakukan pemalakan dengan membawa Samurai Viral di Media Sosial.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas Aiptu Roni B Sembiring, menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diterima sering terjadi pemalakan terhadap para sopir di Jalan Kompos Km 12.
“Tersangka kita amankan di tempat persembunyiannya di Jalan Kompos Gang Mangga,” jelas Roni, Selasa (9/2)
Dijelaskannya, Perbuatan tersangka sudah sangat meresahkan ditambah lagi aksinya ini direkam warga dan viral di Media Sosial
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui lokasi persembunyiannya kemudian langsung meringkus tersangka
“Petugas turut mengamankan barang bukti sebilah samurai dan kwitansi,” Jelasnya
Roni juga mengimbau kepada para Sopir yang merasa pernah dipalak tersangka untuk segera membuat laporan polisi (LP) agar bisa ditindaklanjuti
“Tersangka diduga melanggar tindak pidana Pasal 368 sub UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang pemerasan dan penggunaan atau kepemilikan senjata tajam,” pungkasnya. (red)












