MEDANHEADLINES.COM,Medan – Kebocoran pipa gas beracun yang berasal LPTP Sorik marapi meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Kejadian ini juga menjadi pelengkap catatan buruknya Pemkab Mandailing Natal dalam penerbitan izin, perencanaan, pelaksanaan hingga pengoperasian PLTP Sorik Marapi ini.
Manager GIS dan Database Walhi Sumut Denizen Banurea berdasarkan statement yang sudah dikeluarkan menjelaskan pada 11 november 2014, sempat ada aksi besar untuk menolak keberadaan perusahaan tersebut, satu orang tewas dan belasan lainnya di bawa ke kantor polisi.
Ia menyayangkan sikap Bupati Mandailing Natal yang sudah membekukan izin PT SMGP pada 9 Desember 2014 tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat yang menjadi korban, demikian juga izin baru yang dikeluarkan oleh Kementrian ESDM pada April 2015 .
Ia juga mengatakan pada April 2016 Komunitas Mandailing Perantauan sudah mempertanyakan ke Kementrian ESDM terkait dengan akuisisi 100 % PT SMGP kepada KS Orka (Singapura). Komunita Mandailing Perantauan merasa di curangi karena tenyata PT SMGP hanya menjadi agen asing untuk menguasai lahan di Mandailing Natal.
Di dalam Permen ESDM no 37 Tahun 2018 tentang Penawaran wilayah kerja panas bumi, pemberian izin panas bumi dan penugasan pengusahaan panas bumi. Pemegang izin berkewajiban memahami dan menaati K3 baik wargapun juga masyarakat yang berada di sekitar lokasi . selain itu perusahaan juga wajib melakukan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dilokasi PLTP.
“Tentunya kita sangat berharap bahwa Kementrian ESDM bisa mengambil sikap dengan mengevaluasi izin PLTP ini, karena tidak menutup kemungkinan kedepan akan semakin banyak yang akan menjadi korban, baik masyarakat juga lingkungan akibat aktivitas PLTP ini. Demikian juga dengan pencemaran lingkungan yang akibat kebocoran pipa ini harus segera di tangani oleh perusahaan, karena jika di biarkan tentunya ini akan sangat menggangu masyarakat disana, pun dengan kompensasi yang diterima oleh masyarakat akibat kejadian ini perusahaan harus bertanggung jawab memenuhi itu”, Tegas Denizen Banurea.(Pol)












