Sumut  

Diperiksa Polda Terkait Pembangunan Embung, Ini Penjelasan Rektor USU Prof Runtung Sitepu

Rektor USU Prof Runtung Sitepu

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Runtung Sitepu S.H., M.Hum menyampaikan penjelasannya terkait pemanggilan yang dilakukan oleh Polda Sumut terkait pembangunan embung di Kampus II USU di Kwala Bekala

Runtung mengatakan pemanggilan terhadap dirinya pada Selasa (19/1/2021) dan Kamis (21/1/2021) hanya untuk dimintai klarifikasi terkait pembangunan embung di kampus II USU

” Saya dipanggil hanya untuk dimintai klarifikasi sekaligus memberikan dokumen kepada penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda Sumut terkait pembangunan embung tersebut,” jelasnya saat bertemu awak media di gedung Biro Rektorat lantai 3, Jumat (22/1/ 2021) siang

Runtung juga menjelaskan, Sesuai dengan penandatangan kontrak kerja PPK USU dengan Direktur PT.KJS yang tertuang pada surat Nomor : 18/UN5.4.6/PSS/SP/EMBUNG/NON-PNBP/2017 yang mana USU membayar panjar kerja 20% dari nilai kontrak dan akan melunasi apabila pembangunan selesai sesuai dengan kontrak yang disepakati.

Setelah Tim Ahli Fakultas Teknik USU selesai melakukan pengujian dan mengatakan bahwa pembangunan embung tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati, Ia kemudian mengatakan tidak dapat dapat membayar lunas nilai kontrak tersebut.

 

“Masalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku dan pada tanggal 23 November 2018 kita juga meminta kepada BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor: 13520/UN5.5.R/KPM/2018 Prihal: Audit Pembangunan Embung. Hasil audit itulah yang dijadikan sebagai dasar penyelesaian masalah pembangunan embung tersebut,” ujar Runtung Sitepu.

Selanjutnya, Pada tanggal 28 September 2020 Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menerbitkan surat Nomor: S-886/PW02/5.2/2020 Prihal: Audit Tujuan Tertentu (ATT) Atas Pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU Tahun Anggaran 2017 dan Surat Tugas Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor: ST.549/PW02/5.2/2020 menyimpulkan hasil audit bahwa :

1.Pihak USU segera memutus kotrak dengan PT.KJS.

2.Kontraktor PT.KJS berhak atas nilai hasil pekerjaan Embung sebesar 20% dari nilai kontrak Rp.9.475.231.000,- = Rp.1.895.046.200,-(termasuk pajak-pajak).

3.Sisa dana hibah sebesar Rp.10.000.000.000,- dikurangi Rp.1.895.046.200,- = Rp.8.104.953.800 agar segera dikembalikan kepada Pemprovsu

“Saya langsung menindaklanjuti hasil Audit Tujuan Tertentu BPKP Terwakilkan Provinsi Sumatera Utara tersebut.Dengan demikian terkait dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Universitas Sumatera Utara untuk pembangunan Embung Kwala Bekala Kampus II USU tidak ada kerugian Negara dan hal ini perlu saya sampaikan untuk meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat ,” Tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.