Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh-Medan-Dumai dan mengamankan 16 Kilogram narkotika jenis Sabu serta meringkus 11 orang tersangka
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pengungkapan itu dilakukan oleh polisi sejak 6 Desember hingga 15 Desember 2020 di enam lokasi berbeda
“Dari penindakan yang dilakukan petugas itu, dilakukan penangkapan 11 pelaku, di mana seorang pelaku meninggal dunia,” kata Kapolda saat paparan di depan kamar jenazah RS Bhayangkara Medan, Kamis (17/12).
Dijelaskan Kapolda, Penangkapan ini dimulai di Jalan Gudang Garam, Desa Pari, Kecamatan Pantai Cermin pada Minggu (6/12) lalu. Saat itu, polisi meringkus MR yang membawa 2.000 gram (2 Kg) sabu-sabu.
Kemudian, Keesokan harinya, Senin (7/12), Petugas kembali menangkap SF dan MS di Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan. Dari tangan keduanya diamankan sabu sekitar 1.028,9 gram.
Dihari yang sama, Petugas juga menangkap AR dan AJ di depan RSU Sundari, Jalan TB Simatupang, Kampung Lalang, dengan barang bukti 1.010,9 gram sabu-sabu.
Selanjutnya, Pada Selasa (8/12), Petugas kembali menangkap ZI, SM dan SA di Jalan Medan-Binjai Km 13,5 dan mengamankan sabu seberat 1.976,7 gram
” Dua hari kemudian, Rabu (10/12), petugas kembali melakukan penangkapan dan berhasil menyergap DL di Jalan Sei Serayu, Tanjung Rejo, Medan. Dari tangannya disita 3 kotak kado berwarna cokelat berisi sabu-sabu dengan berat total 3.000 gram. Sementara dari kediamannya di Perumahan Elite Rajawali, Jalan Rajawali, Medan, ditemukan 1.000 gram sabu-sabu,” Pungkasnya
Dari pengembangan yang dilakukan, Kata Kapolda, Polisi kembali mendapat informasi mengenai pengiriman sabu-sabu dari Aceh menuju Medan.
Setelah melakukan penyelidikan, Selasa (15/12), mereka menghentikan mobil Innova yang dicurigai di Jalan Medan-Binjai Km 13,5.
Tidak ditemukan barang bukti. Namun, pengemudinya, HN mengaku narkotika dibawa LJ menggunakan Innova lain yang melaju lebih dulu. Petugas yang mengetahuinya langsung mengejar mobil tersebut.
“Setelah dilakukan pengejaran, tersangka tidak mau menyerah, bahkan ada tindakan dari pelaku yang mengancam keselamatan petugas dengan cara mencoba menabrakkan kendaraannya ke arah petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan keras yang menyebabkan tersangka LJ meninggal dunia. Tersangka sempat dibawa ke RS Bhayangkara, namun dalam perjalanan meninggal dunia. Dari tangan pelaku kita amankan 6.000 gram sabu-sabu,” jelas Irjen Martuani.
Martuani mengungkapkan bahwa, para tersangka yang ditangkap diduga merupakan bagian dari jaringan baru peredaran narkotika Aceh-Medan-Dumai.
“Sekarang para pelaku menggunakan teknik menyimpan sabu di dalam sepatu. Sabu-sabu disimpan di sepatu yang dipakai. Ada yang seolah-seolah sepatu baru, sabu-sabu ditaruh di dalam dan dimasukkan dalam tas. Kemungkinan modus ini ada beberapa kali lolos, tapi kali ini bisa kita bongkar,” kata Irjen Martuani.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal itu memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (red)












