Terbukti Bersalah, PN Medan Vonis Mati 2 Kurir Sabu

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Syamsul Bahri Alias Syamsul (35) dan Ponisan (47) (berkas penuntutan terpisah) karena didakwa bersalah menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 21 Kilogram, Selasa (15/12/2020)

“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas praktik penyalahgunaan narkotika. Akan menimbulkan banyak korban warga masyarakat bila sampai narkotika tersebut terjual,” Jelas Majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara di ruang cakra 5 Pengadilan Negeri Medan.

Kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual maupun penasihat hukumnya (PH), imbuh Syafril, bisa menggunakan haknya selama sepekan untuk melakukan upaya banding, bila tidak terima dengan pidana maksimal tersebut.

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU alias conform. Sebab pada persidangan sebelumnya Dedeh Herawati juga menuntut kedua terdakwa agar dipidana mati.

Menanggapi vonis hakim ini, Tita selaku PH kedua terdakwa belum dapat memastikan apakah keduanya melakukan banding

“Belum tahu, Bang. Nanti lah koordinasi dulu kami dengan terdakwanya,” kata saat ditanya awak media usai persidangan

 

Dalam dakwaan diuraikan, Rabu (11/3/2020 sekitar jam 10.00 WIB, terdakwa ditelepon pria bernama Daeng (DPO). Menurut Daeng, ada can (job) buat terdakwa untuk mengantarkan sabu dari Kota Tanjungbalai ke Medan.
Tergiur akan mendapatkan upah Rp15 juta, terdakwa Syamsul Bahri sore harinya dengan menumpang mobil Daihatsu Luxio berangkat ke Jalan Selat Lancang, Kota Tanjungbalai dan bertemu Daeng.

Menurut Daeng, terdakwa nanti akan ditemani seseorang bernama Ponisan. Terdakwa diberikan uang Rp1 juta untuk biaya perjalanan nantinya ke Medan.

Terdakwa Ponisan kemudian diberikan Rp100 ribu untuk beli sabu sembari menunggu orang yang akan mengantarkan sabu untuk dibawa ke Medan. Sembari menunggu sabu Rp100 ribu tersebut dihisap kedua terdakwa.
Sekitar pukul 23.54 WIB, 2 pria kemudian muncul dan memasukkan 3 tas ke dalam mobil terdakwa dan diletakkan di bawah jok. Sebelum berangkat ke Medan, Daeng berpesan kepada terdakwa Ponisan bahwa nanti 2 tas berisi sabu diserahkan kepada Jokowi. Satu tas lagi diserahkan kepada pria bernama Romi.

Namun, ketika melintas melewati Rel Kereta api tepatnya di depan Rumah Makan Afrika Jalan Lintas Sumatera Perkebunan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut, Kamis dini hari (12/3/2020) sekitar jam 01.15 WIB kendaraan mereka disetop tim petugas dari BNN.

Ketika digeledah, ketiga tas tersebut berisi kristal putih dan hasil pemeriksaan laboratorium, mengandung metamphetamin alias sabu. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.