BNN Gagalkan Peredaran 20 Kilo Sabu, 3 Pengedar Diringkus

MEDANHEADLINES.COM, Medan -Badan Narkotika Nasional (BNN) berkerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba yang dibawa dari Pekanbaru Riau Menuju Medan.

Dalam pengungkapan ini, Petugas berhasil mengamankan 20 kg sabu dan 10 ribu pil ekstasi serta 3 orang tersangka yang salah satunya merupakan Pecatan Polri berinisial FW (31).Sedangkan dua orang lainnya adalah BBG (43) dan SFN (38).

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial menjelaskan, Pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkoba dari Pekanbaru menuju Medan dengan menggunakan jalur darat.

 

Selanjutnya, Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut,dan mendeteksi ketiga orang kurir yang membawa narkoba tersebut sedang berada di warung Jalan Lintas Sumatera Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Batubara.

“Personel selanjutnya melakukan penggeladahan mobil Xenia warna silver metalic BK 1123 QH yang dibawa tersangka” ujarnya didampingi Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu, Kamis (3/12/2020).

Dalam penggeledahan itu, Atrial mengatakan tim BNN menemukan 20 Kg sabu dikemas teh merek China dan 10 pil ekstasi warna ungu berbentuk minion yang disimpan di dinding mobil.

Lanjut Atrial, para tersangka mengaku diperintahkan oleh WW (DPO) untuk mengantar seluruh narkoba itu ke Medan. Saat tiba di Medan para tersangka harus menghubungi WW untuk menerima instruksi selanjutnya.

“Diakui tersangka jika mereka diperintahkan oleh seorang narapidana Rutan Klas I Pekanbaru, Riau melalui WW untuk mengantar narkoba tersebut. Jika berhasil menyelundupkan narkoba itu ke Medan, para tersangka akan mendapat upah masing-masing Rp 3 juta. Para tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Kantor BNNP Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.