MEDANHEADLINES,Medan – Promosi yang didapatkan dari Mahkamah Agung (MA) terhadap ke 3 hakim dalam persidangan kasus Penistaan terhadap Agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjhaja Purnama alias Ahok mendapat tanggapan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Wakil direktur LBH Medan, Ismail Koto SH mengungkapkan, Promosi yang didapatkan sehari setelah vonis itu sangat wajar menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan oleh masyarakat terhadap Mahkamah agung.
Menurut Ismail, Dalam mempromosikan hakim Sebaiknya Mahkamah Agung harus transparan atau membuka data rekam jejak karir ketiga hakim tersebut agar publik mengetahui bahwa ketiga hakim tersebut betul dipromosikan secara reguler sesuai dengan dasar hukum yang ada dan membuktikan pengangkatan ketiga hakim itu sesuai dengan Prosedur yang ada
“ Jangan sampai publik menilai Promosi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung terhadap ke tiga hakim tersebut memiliki kepentingan dan seharusnya promosi tersebut memenuhi syarat formil untuk dipromosi sebagaimana SK KMA No. 139/KMA/SK/VIII/2013,” tegasnya melalui Rilis Resmi LBH Medan
Ismail menambahkan, Dalam mempromosikan Hakim seharusnya sesuai dengan pengalaman tugas serta mempertimbangkan kemampuan yang dimiliki oleh hakim dan kembali pada pola Promosi dan Mutasi Hakim dilingkungan peradilan umum
“ Tujuannya kan untuk suatu pedoman agar pelaksanaan promosi dan mutasi sebagai bentuk dari pembinaan hakim dilingkungan peradilan umum terlaksana secara terencana, terarah, objektif, transparan, terukur, dan berkeadilan serta sesuai dengan peraturan yang berlaku agar visi misi Mahkamah Agung dapat dilaksanakan secara optimal,” jelasnya (lbs)












