Medan  

Tak Jalankan Protokol Kesehatan, 78 Lokasi Usaha di Medan Dikenakan Sanksi

Kasatpol PP Sofyan

MEDANHEADLINES.COM – Medan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan akan terus melakukan penegakan Perwal 27/2020 serta menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan

Hal ini dilakukan guna meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kota Medan.

Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan Menjelaskan sejak penegakan yang mereka lakukan di bulan april lalu, Ribuan warga dan sejumlah tempat usaha telah mereka tertibkan

 

” Saat ini sudah ada sekitar 4.500 warga yang kita tindak akibat tidak menggunakan masker, sedangkan untuk pelaku usaha sudah ada 78 tempat yang diberikan sanksi Adminstrasi karena tak menerapkan protokol kesehatan,” Jelasnya saat menggelar temu pers di Posko Satgas covid-19 Medan Jalan Rotan, Kamis (5/11/2020)

Tak hanya memberikan sanksi adminstratif, Sofyan juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penutupan sementara terhadap 1 unit usaha jajanan kuliniler yaitu Mega Park.

“Kita tutup selama 1 minggu dan setelah pemilik berjanji akan mematuhi protokol kesehatan maka kita benarkan untuk dibuka kembali. Saat ini terbukti usaha dimaksud sudah mentaati protokol kesehatan dan tetap dalam pantauan kita,” jelas Sofyan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.