MEDANHEADLINES,Medan – Dalam memperingati hari raya Waisak 2017, Kemenkumham Sumut mengeluarkan Remisi kepada 140 narapidana yang menjalani masa hukuman di 16 UPT yang ada di Sumut Baik Lapas, Rutan dan Cabang Rutan
“Diantara 140 narapidana itu ada satu warga binaan asal Lapas Siborong-borong pada Kamis (11/5/2017) langsung bebas, sedangkan sisanya mendapat pengurangan masa hukuman mulai dari lima belas hari, satu bulan lima belas hari dan dua bulan,” ungkap Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting saat dihubungi via Seluler
Josua juga menyebutkan, dari sisa 139 orang yang mendapatkan remisi, di antaranya 32 orang napi mendapat pengurangan 15 hari, 93 orang napi mendapat pengurangan satu bulan lima hari dan 14 orang napi mendapat pengurangan selama dua bulan.
“ Pemberian remisi ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, dimana remisi dilakukan pada masing-masing Lapas, Rutan dan Cabang Rutan di wilayah Kemenkumham Sumut,” ucapnya (mb)












