Ilustrasi
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Peredaran uang palsu di wilayah Sumatera Utara masih cukup tinggi. Dari data yang diperoleh, Dari Januari hingga Agustus 2020 pihak Bank Indonesia telah menemukan sekitar 4.239 lembar uang palsu yang beredar di Sumut
Kepala Bank Indonesia Wilayah Sumut, Wiwiek Sisto Widayat mengatakan bahwa dari 4.239 lembar uang palsu tersebut, 3.561 lembar di antaranya berdasarkan hasil klarifikasi Perbankan, dan 623 lembar berasal dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan 55 lembar hasil temuan Mesin Sortasi.
Temuan BI Sumut untuk pecahan Rp 100.000 berjumlah 2.099 lembar, Rp 50.000 berjumlah 2.103 lembar, Rp 20.000 berjumlah 38 lembar, Rp 10.000 berjumlah 8 lembar.
“Dari seluruh temuan tersebut didominasi oleh pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Sementara, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp1.000 kosong,” katanya, Jumat (11/9).
Wiwiek menjelaskan bahwa pada Agustus 2020, jumlah temuan uang palsu berjumlah 872 lembar. Di mana jumlah tersebut merupakan akumulasi dari klarifikasi yang dilakukan ke Bank Indonesia sejak 16 Maret sampai dengan 15 Juli 2020.
“Agar tidak ada peningkatan jumlah uang palsu, kita terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian dan melakukan terus sosialisasi mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah guna mengantisipasi dan menekan peredaran uang palsu itu,” jelasnya.
Wiwiek juga mengimbau kepada masyarakat, dimasa pandemi ini masyarakat harus tetap waspada dalam mencermati keaslian uang rupiah.
“Peredaran uang palsu bukan hanya merugikan masyarakat tetapi juga bisa menimbulkan kekurangpercayaan terhadap rupiah,” tandasnya. (red)












