Sepakat Berdamai, Sarpan Cabut Perkara di Polrestabes Medan

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Sarpan (57), Korban kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi akhirnya memutuskan mencabut laporan perkara yang diadukannya ke Polrestabes Medan pada, Senin (31/8)
dialami korban Sarpan (57) saksi kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Sidumolyo Pasar IX Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan berujung damai.

“Korban Sarpan mencabut pengaduannya dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke Pengadilan dan meminta perkara dihentikan tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing

Martuasah menjelaskan, pencabutan perkara ini dilakukan setelah korban dan pihak Unit Reskrim Polsek Percut Sei tuan telah bersepakat untuk melakukan perdamaian

“Korban membuat pernyataan untuk tidak melanjutkan pengaduannya di depan hukum,” kata Kasat.

Sebelumnya, Sarpan membuat laporan atas kasus penganiyaan yang dialaminya ketika diperiksa di Polsek Percut Sei Tuan sebagai saksi pembunuhan yang dilakukan oleh Anzar (27) terhadap seorang kuli bangunan bernama Dodi Somanto alias Andika (41) warga Jalan Letda Sujono Gg Gelatik Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (2/7/2020) kemarin.

Sarpan mengaku, saat diperiksa ia mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan hingga penganiayaan oleh oknum polisi.

Sebelum dilepaskan, Puluhan warga dari Jalan Sidumolyo Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan juga sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polsek Percut Sei Tuan Jalan Letda Sujono Medan, Senin (6/7/2020) sore untuk meminta polisi melepaskan Sarpan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.