MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu
Sebanyak 35 Kilogram narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus di Mapolrestabes Medan, Jumat (12/6)
Dalam pemusnahaan ini, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut
“Hari ini kita memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 35 Kg,” katanya, Jumat (12/6).
Riko mengatakan, Barang bukti 35 Kg sabu-sabu ini didapat dari hasil penindakan terhadap pengedar sabu di Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada 21 Mei dan pada tanggal 31 Mei 2020.
Dalam pemusnahan, terlebih dahulu Polrestabes Medan melalui Tim Labfor melakukan pengecekan barang bukti narkoba. Setelah dipastikan kristal berwarna putih itu jenis methamphetamine, personel melakukan pemusnahan dengan cara memasukan narkoba ke dalam tong berisi air mendidih.
Sebelumnya polisi menembak mati DS (40) pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Sungai Apung, Kecamatan Bagan Asahan, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu (31/5).
Dari tangan tersangka DS yang merupakan warga Jalan Teluk Nibung, Gang Kelong, Kelurahan Sei Merbau Kota Tanjungbalai, polisi turut mengamankan barang bukti 30 Kg sabu.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan dan penindakan, tersangka DS melakukan perlawanan.
“Sebagaimana diketahui bila ada tersangka melakukan perlawanan yang mengancam maka kita lakukan prosedur tetap tindakan keras tegas terukur yang mengakibatkan almarhum DS meninggal dunia,” tegas Kapolda. (red)












