Komnas PA : Jerat pelaku pembunuhan di Mabar dan pembakaran di Tuntungan dengan UU PA

MEDANHEADLINES – Menanggapi kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Mabar dan pembakaran di Tuntungan yang keduanya melibatkan anak-anak sebagai korbannya,Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait pun angkat bicara

Arist meminta agar aparat kepolisian tidak hanya menjerat pelaku dengan Undang Undang pidana saja namun harus dijerat dengan pasal berlapis termasuk dengan memakai Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA).

“Pasal tersebut yakni pasal 340, 338 junto pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara seumur hidup bahkan hukuman mati,” kata Arist Merdeka Sirait di Medan, Rabu (19/4/2017).

Dari catatan Komnas PA, tambah Arist, peristiwa-peristiwa sadisme dan brutalisme itu tidak jarang menjadikan anak-anak sebagai korban utama. Tidak jarang pula anak-anak usia balita meninggal sia-sia seperti apa yang dirasakan dua anak dari Riyanto, korban pembunuhan di Mabar yang dilakukan Andi Lala serta dua cucu dari Mariati, korban pembunuhan berencana dengan cara dibakar hidup-hidup di Medan Tuntungan.

Demikian juga dengan peristiwa kejahatan seksual bergerombol atau massal yang terjadi di Desa Namorambe, Kabupaten Deli Serdang maupun di Siantar, Simalungun, Batubara dan Tanjungbalai.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama Komnas Anak sebutan lain dari Komisi Nasional Perlindungan Anak mengagendakan bertemu dengan jajaran Polda dan Gubernur Sumut untuk menyusun kejasama strategis dan berkesinambungan melalui program Membangun Gerakan Nasional Perlindungan Anak Sahuta (kampung) di seluruh wilayah Sumatera Utara,” jelasnya.

Arist menambahkan, aksi pencegahan berupa deteksi dini serta respon terhadap kasus yang dimulai dari kampung atau huta ini telah dicanangkan dan dimulai dengan melibatkan partisipasi masyarakat, Karang Taruna, PKK Desa dan Kecamatan, Babinsa, hansip, Ketua Rukun Tetangga serta Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Batubara, Kabupaten Gianyar Bali dan Tangerang Banten.(lbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.