Hadir di Sidang, 3 Terdakwa Pembunuhan Hakim Jamaluddin Kenakan ADP Lengkap

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali melanjutkan sidang kasus pembunuhan hakim Jamaluddin , Jumat (15/5/2020) siang.

Namun ada yang unik di persidangan kali ini, Kalau biasanya persidangan berlangsung secara teleconference (online), namun kali Pengadilan menghadirkan ketiga terdakwanya langsung di PN Medan.

Kehadiran para terdakwa yaitu Zuraida Hanum (42) dan dua terdakwa lainnya, M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29) ini pun menarik perhatian karena mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

Dengan tangan diborgol, Zuraida Hanum digiring lebih dahulu dari dari dua rekannya masuk ke ruang sidang Cakra Utama PN Medan. Zuraida Hanum didampingi tim Kejaksaan Negeri Medan, dan dua rekannya didampingi polisi bersenjata lengkap.

Diketahui, Ini merupakan sidang tatap muka pertama di masa pandemi Covid-19. Sebab sidang-sidang sebelumnya digelar secara online. Ketiga terdakwa tetap berada di Rutan Tanjung Gusta, sedangkan hakim, JPU dan penasihat hukum berada di ruang sidang PN Medan.

Sebelumnya, Pada sidang Rabu (13/5) lalu, Hakim Ketua Erintuah Damanik memerintahkan agar ketiga terdakwa dihadirkan.

“Masih ada agenda saksi ahli dari ahli forensik dan sekaligus memeriksa kalian bertiga sebagai saksi sekaligus sebagai terdakwa. Pada hari Jumat nanti kalian bertiga akan dibawa penuntut umum ke pengadilan,” kata Erintuah pada sidang online tersebut.

Kemudian JPU, Parada Situmorang, langsung berkoordinasi dengan pihak rutan agar bisa menghadirkan para terdakwa ke persidangan.
“Majelis memang sudah memerintahkan penuntut umum untuk melakukan kordinasi dengan Rutan Klas I Medan dan Rutan Perempuan menghadirkan pemeriksaan terdakwa di PN Medan,” ucap Parada.

Sebelumnya, Zuraida, Jefri dan Reza didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan pidana Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. JPU menyatakan mereka telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.