MEDANHEADLINES.COM – Petugas kepolisian dari Polresta Deli Serdang berhasil meringkus seorang pria berinisial JU als AG,(40) warga Dsn V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa di Jl. Sei Blumei Desa Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang,
Pria ini diamankan setelah JU di duga melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda RINKON MANIK pada Rabu (6/5/2020) Malam
Sebelumnya, video pengancaman yang dilakukan oleh pelaku sudah menjadi viral di media sosial, Dalam video itu, terlihat Aipda Rinkon sedang bertugas untuk mengatur lalu lintas, namun ia melihat adanya pungli yang dilakukan oleh pelaku beserta teman-temannya keada mobil truk yang melintas.
Namun Saat mendatangai mereka, Aipda Rinkon malah di cegat dan didorong, serta diancam oleh para pelaku
Kapolresta Deli Serdang Kombespol Yemi Mandagi,Sik menjelaskan, setelah mendapat laporan pihaknya langsung turun kelokasi dan mengamankan seorang pelaku berinisail JU alias AG di Jalan Blumei Desa Tanjung Morawa B
Saat di interogasi pelaku mengatakan bahwa melakukan pungli bersama teman teman nya adalah untuk membeli Narkoba, dimana saat dilakukan tes urine pelaku di nyatakan positif mengandung narkotika jenis AMPHETAMINE (sabu), METAMFETAMIN (inex), TETRAHIDROCANABINOL (ganja).
“ Pelaku sudah kita tangkap dan pelaku lainnya masih kita kejar, perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat, kita akan proses Tuntas sampai ke pengadilan dan Pelaku di jerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 Kuh pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara ” ujarnya.
Yemi juga menghimbau agar pelaku yang lain agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
” Jika tidak menyerahkan diri, Maka Akan kita Lakukan tindakan tegas, tepat dan terukur,” Pungkasnya (red)












