Sumut  

Mudahkan Warga Selama Pendemi, Kejatisu Buka Hotline Pengaduan Masyarakat

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah membuka hotline pengaduan untuk lebih memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi atau pengaduan kepada institusinya

Hal ini dilakukan Sesuai dengan protokol kesehatan agar mengurangi pertemuan antara orang ke orang di tengah suasana pandemi virus corona (Covid-19) ini bisa diminimalisir

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Amir Yanto, SH,MM,MH melalui Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, SH,MH mengatakan, nomor hotline pengaduan masyarakat yang sudah diluncurkan adalah nomor 0811-1300-8595 (melayani WhatsApp dan SMS)

“Hotline ini kita luncurkan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan laporan dan pengaduan kepada Kejati Sumut, dan hotline ini aktif selama 24 jam,” kata Sumanggar.

Menurut Sumanggar , Penyediaan layanan hotline ini dalam rangka peningkatan koordinasi pelaksanana tugas penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Setiap informasi dan pengaduan, kata Sumanggar harus disertai dengan identitas pelapor, identitasa terlapor, kronologis kejadian serta data pendukung yang relevan.

“Pelapor akan dilindungi kerahasiannya sepanjang laporan berdaarkan itikad baik sesuai ketentuan yang berlaku, dan benar-benar mendukung kinerja aparat penegak hukum dalam penegakan hukum di wilayah hukum Kejati Sumut,” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.