Pemerintah Ubah 5 IAIN menjadi Universitas Islam Negri

MEDANHEADLINES – Pemerintah melalui Peraturan Persiden  nomor 34-38 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi telah memutuskan untuk merubah 5 Institut agama Islam Negri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negri (UIN)

Perubahan ini dilakukan dalam rangka Untuk memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan berbagai rumpun ilmu pengetahuan serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas,

Adapun ke lima IAIN yang dirubah Menjadi UIN tersebut adalah IAIN Mataram menjadi Universitas Islam Negeri Mataram,IAIN  Imam Bonjol Padang menjadi  Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang;IAIN Antasari Banjarmasin menjadi  Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin;IAIN  Sultan Thaha Saifuddin Jambi  menjadi Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi; dan IAIN Negeri Raden Intan Lampung menjadi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

“Universitas Islam Negeri sebagaimana dimaksud merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama,” bunyi Pasal 1 ayat (2) masing-masing Perpres di atas.

Kelima Universitas Islam Negeri tersebut, menurut masing-masing Perpres, mempunyai  tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam, kelima Universitas Islam Negeri itu  juga  dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam

Pada saat Peraturan Presiden tersebut mulai berlaku, maka semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban, serta mahasiswa dari ke 5 IAIN tersebut akan dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban, serta mahasiswa UIN Masing-masing.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Perpres Nomor 34/2017; Perpres Nomor 35/2017; Perpres Nomor 36/2017; Perpres Nomor 37/2017; dan Perpres Nomor 38 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu. (setkab)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.