Edarkan ganja Dilapas Tanjung Gusta,2 Napi di Amankan

MEDANHEADLINES,Medan – Yusrizal Daulay alias Ijal alias Ebot (37) yang merupakan penghuni Lembaga permasyarakatan (lapas) Klas I Tanjung Gusta, Jalan Pemasyarakatan, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, diciduk petugas saat mengedarkan daun ganja kering di Lapas tersebut.

Usaha  haram Yusrizal yang merupakan Narapidana dengan Kasus Narkoba dan telah divonis seumur hidup pada tahun 2013 yang lalu.itu akhirnya terhenti setelah petugas Lapas menangkapnya.beserta seorang kurir nya bernama Paino,selain mengamankan ke duanya petugas juga berhasil mengamankan 10 kilogram ganja kering siap edar yang telah dikemas dalam 8200 amplop .

Dari Informasi yang dihimpun, Senin (3/4/2017) penangkapan keduanya bermula dari laporan para napi yang menyebut jika tersangka Paino menjadi kurir ganja di dalam penjara. Dari situ, petugas pun melakukan penyelidikan dan menggrebek Blok Senyum Kamar J4/T5 yang berada dilantai III tempat Paino.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari penggerebekan kamar Paino, di situ, dapat barang buktinya yang disimpan di bawah tempat tidurnya. Saat diinterogasi, Paino mengaku ganjanya dari si Ebot (yusrizal), makanya si Ebot diamankan juga,” kata salah seorang petugas ketika dikonfirmasi.

Dari pemeriksaan sementara, dijelaskannya, tersangka Ebot mengaku menjadi pengejar ganja di penjara sejak dua pekan terakhir. Ganja tersebut didapatkannya dari napi juga yang dibeli seharga Rp10 juta.

“Tersangka tahanan pendamping (Tamping) kebersihan di Lapas, makanya bebas. Dia (Ebot) divonis penjara seumur hidup, sedangka si Paino divonis tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Kepolisian Sektor Medan Helvetia, Kompol Hendra saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dan mengaku jika kini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan pihaknya.

“Iya benar ada serahan dari Lapas, kini keduanya masih menjalani pemeriksaan,” Tegasnya.(pra)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.