MEDANHEADLINES– Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), akhirnya Melakukan Penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sergei, Darwin Sitepu ,Rabu (29/3/2017) sore.
Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya melakukan Pemeriksaan terhadap Darwin yang merupakan tersangka atas kasus Pemeliharan jalan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sergei Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp 11,1 miliar.
“Iya benar, Darwin kita tahan pada sore ini,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.
Darwin yang saat diperiksa didampingi oleh tim kuasa hukumnya itu menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut namun karena dianggap tidak koopertif dan pertimbangan lainnya maka kejatisu memutuskan Untuk melakukan Penahanan.
“Memingat hukumannya diatas 5 tahun penjara. Kemudian, hal-hal dari wewenang dan pertimbangan dari penyidikan untuk dilakukan penahanan terhadap Darwin Sitepu,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan cek kesehatan. Selanjutnya, Darwin Sitepu dengan menumpang mobil tahanan milik Kejati Sumut diboyong ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
“Jadinya, Darwin Sitepu akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Selanjutnya, akan dilakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Sumanggar.
Atas perbuatannya, Sumanggar mengatakan Darwin Sitepu yang merupakan pengguna anggaran (PA) dalam kasus korupsi ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(lbs)












