Marak Aplikasi MOD, Modifikatornya Bisa Dipenjara

Modifikator MOD bisa dipenjara/handout

MEDANHEADLINES.COM – Aplikasi hasil modifikasi (MOD) yang bukan berasal dari developer resmi ternyata berbahaya jika diinstal sembarangan. Pemilik telepon pintar bisa kehilangan paket internet, data pribadi, sampai yang paling berbahaya mengambil alih kendali smartphone.

Menurut Pratama D Persadha, Ketua Lembaga Riset Keamanan Cyber dan Komunikasi atau Communication and Information System Security Research Centre (CISSReC), modifikasi memiliki tujuan beragam. Ada yang sekedar menambah performa aplikasi, ada juga yang memang tujuannya negatif.

Mantan ketua tim Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) pengamanan IT presiden ini menjelaskan, maraknya aplikasi MOD sudah memakan banyak korban. Salah satunya adalah para driver ojek online (ojol). Dengan iming-iming performa lebih ngacir dan anti suspend, mereka menginstal berbagai aplikasi hasil modifikasi.

“Bahayanya, kemungkinan besar mengandung malware. Aplikasi yang diinstal di luar Google Playstore ada kemungkinan mengandung malware. Bahkan yang ada di dalam Plasystore juga masih ada yang mengandung malware, dan Google terus melakukan perbaikan,” katanya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat pada Kamis (26/12).

Malware dan aplikasi bisa didesain untuk mengambil dan memodifikasi data, serta kegiatan smartphone. Artinya ada resiko besar ke depan, misalnya penyalahgunaan data kontak dan foto.

Pratama menjelaskan, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghindari aplikasi MOD. Pertama dan paling utama adalah menginstal aplikasi hanya dari Google Playstore, sebagian besar korban adalah pemakai android. Aplikasi berbahaya hampir tidak ditemukan di Appstore milik Apple karena ketatnya pengajuan izin aplikasi.

Kedua, kalaupun terpaksa menginstal aplikasi di luar Playstore, pastikan web sumbernya aman, bukan situs yang tidak jelas. Secara kasat mata memang sulit membedakan aplikasi asli dan hasil modifikasi.

“Prinsipnya bila mengetahui aplikasi yang diinstal bermasalah dan kemungkinan MOD, lakukan reset factory untuk menghindari akibat lebih jauh,” tegasnya.

Diancam Undang-Undang ITE Pasal 30

Bagi modifikator yang melakukan modifikasi aplikasi tanpa izin developer resmi, apalagi digunakan dan disebarluaskan tanpa izin dapat diancam dengan Undang-Undang ITE Pasal 30 yaitu: Setiap orang dengan sengaja, tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer, sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun untuk memperoleh informasi atau dokumen elektronik.

Setiap orang dengan sengaja melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (cracking, hacking, illegal access), diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp700 juta. (Rha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.