MEDANHEADLINES,Medan – Dari hasil ekspos yang dilakukan pimpinan Kejaksaan Negri Medan pada,senin,(20/3/2017) kemarin, akhirnya Kejari Medan menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan sarana informasi massa tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (disperindag) Medan, Tahun Anggaran 2013.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah mengatakan, ketiga tersangka yaitu PPTK pada Dinas Perdagangan Kota Medan, DH, Direktur CV Putra Mega Mas, DJ, dan Direktur CV Tanjung Asli, EL.
“DJ dalam kasus ini sebagai pemberi dukungan dan pendamping pembantu rekanan, sementara EL selaku rekanan,” kata Haris,Jumat (25/3/2017).
Haris juga memaparkan,pihaknya nantinya juga akan melakukan pemeriksaan Saksi-saksi lain terkait kasus beranggaran Rp 3,1 Miliar ini.
“Pasca kami tetapkan ketiga tersangka, kami akan kembali memeriksa saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan terkait peran para tersangka, selanjutnya kami akan memanggil ketiganya,” jelas Haris.
Mengenai kerugian negara terkait kasus tersebut, Haris menyebut, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumut untuk menghitung kerugiannya.
“untuk kerugian masih dalam penghitungan auditor BPKP,” ujarnya.
Sebelumnya penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan penggeledahan kantor Dinas Perdagangan Medan, Rabu (18/3/2017) lalu. Dalam penggeledahan yang dilakukan selama tiga jam, disita 18 item dokumen yang didapat dari ruangan kepala dinas,ruangan Tata Usaha dan ruangan Bidang Arsip.
diketahui kasus korupsi Videotron ini dimulai saat pengadaan Videotron Massal berisi informasi harga kebutuhan pokok disperindag kota medan,namun videotron yang dipasang di sejumlah titik jalan itu sama sekali tak berfungsi.(lbs)












