Dianggap Cemarkan Nama Baik Kampus, Dosesn Unsyiah Jadi Tersangka

Dosen Tersangka
Saiful Mahdi Saat Menjalani pemeriksaan 

MEDANHEADLINES.COM, Banda Aceh – Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Saiful Mahdi itetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan pencemaran nama baik kampus.

Saiful dilaporkan oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah setelah mengirimkam sebuah tulisan di WhatsApp Group (WaG) Dosen yang berisi pandangannya mengenai kejanggalan proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Fakultas Teknik

“Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi,” tulis Saiful diawal tahun 2019.

Pesan tersebut dikirimkan Saiful ke WaG ‘Unsyiah Kita’ dan ‘Pusat Riset & Pengembangan’ yang didalamnya beranggotakan para pengajar Unsyiah.

Akibatnya, pesan yang dikirimnya tersebar hingga Dekan Fakultas Teknis Unsyiah, Taufiq Saidi. Usai serangkaian mekanisme diinternal universitas dijalankan, akhirnya Saiful dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Taufiq Saidi.

Setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi, Saiful kembali dipanggil oleh penyidik dari Polresta Banda Aceh untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin, 2 September 2019.

Saiful dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) dengan ancaman pidana selama 4 tahun kurungan penjara.

Hingga akhirnya pada hari ini, Rabu, 27 November 2019, berkas Saiful dinyatakan P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Menanggapi hal itu, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Banda Aceh selaku Penasihat Hukum Saiful Mahdi yakin bahwa kliennya tidak melanggar pasal seperti yang dituduhkan.

“Setidaknya ada tiga alasan utama kenapa Pak Saiful kita yakini tidak bersalah. Pertama, ruang yang digunakan untuk mengkrtik adalah WhastApp Group yang artinya bukan ruang terbuka atau bukan tempat umum,” ujarnya.

Alasan kedua yang diutarakan Syahrul adalah kritik oleh Saiful adalah hasil tes CPNS yang bersifat demi kepentingan umum. Serta, kritikan yang disampaikan tidak menyerang pribadi atau tidak menyebutkan nama orang secara langsung yang bersifat pribadi.

Syahrul menganggap apa yang dialami Saiful merupakan upaya pembungkaman kebebasan berekspresi dilingkungan lembaga pendidikan. Insiden yang menurut Syahrul menjadi preseden buruk karena harusnya kampus menjadi benteng terakhir tempat memperjuangkan kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Kasus yang menderal Saiful Mahdi juga disebut sebagai buktinya nyata upaya merusak demokrasi terutama yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan berespresi.

“Ini membuktikan bahwa kemunduran terhadap nilai kedewasaan dalam dunia pendidikan yang harus tumbuh kembang malah menjadi mundur terutama di Unsyiah dengan kejadian ini,” Pungkasnya. (ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.