MEDANHEADLINES.COM, Medan – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Denis Berkam Lubis (23),karena dianggap tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pembeli yang masih dibawah umur sebagaimana dituntut Jaksa Penuntut Umum
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Majelis hakim diketuai Aswardi Idris berkeyakinan unsur tindak pidana Pasal 82 (1) jo) Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tidak terbukti dilakukan oleh Pegawai Alfamart Jalan Purwo Medan Timur Itu
” Yakni unsur setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, tidak memenuhi unsur, Kata hakim ketua, Selasa (26/11/2019)
Selain itu, Hakim juga meminta agar JPU mengembalikan nama baik dan harkat martabat terdakwa. penuntut umum juga diperintahkan untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
Menyikapi hal itu, JPU Toga Hutagaol menyatakan keberatan atas vonis bebas tersebut dan menyatakan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu, terdakwa Denis Berkam Lubis dituntut pidana 5 tahun penjara.
Usai persidangan, tim penasihat hukum (PH) terdakwa dari Kantor Advokat Ade Lesmana dan Rekan, Mursyida didampingi Ardiansyah menyatakan, hakim tidak sependapat dengan beberapa unsur sebagaimana tuntutan JPU pada Pasal Pasal 82 (1) jo) Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014, tidak terbukti.
“Kami selaku PH juga memperlihatkan rekaman CCTV yang sudah dibuka di persidangan. Terdakwa hanya berupaya untuk menghalau agar anak-anak yang bermain-main di toko Alfamart keluar,” tutur Mursyida.
Katanya, Kalau ada terkena bagian tubuh korban yang masih di bawah umur tersebut, tindakan tidak sengaja. Karena dalam rekaman CCTV tidak ada unsur cabul setelah kejadian tidak disengaja tersebut.
Mursyida yang dikonfirmasinya pesan singkat WA, Selasa malam juga menyatakan. memang beberapa jam setelah sidang sudah diterima petikan putusan majelis hakim agar kliennya segera dikeluarkan dari tahanan.
“Mudah-mudahan Rabu besok pak kliennya kami dieksekusi JPU-nya keluar dari Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan karena petikan putusannya belum diterima JPU,” pungkasnya.(red)












