Terlibat Narkoba, Kapolres Nias Pecat Dua Personilnya

ilustrasi

MEDANHEADLINES.COM – Dua Personil Polres Nias dipecat melalui sidang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat kasus Narkoba.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan membenarkan adanya PTDH terhadap dua personel Polres Nias.

“Iya benar ada dua personel Nias yang di PTDH karena terlibat narkoba. Inisialnya JAL dan JVS,” katanya

Dijelaskan Deni, pemberhentian kepada kedua personel berdasarkan keputusan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto. Karena sudah berulangkali melakukan perbuatan tersebut. Sebelum diberhentikan, kedua personel sudah bertugas di bawah pembinaan Propam.

“Untuk yang bersangkutan memang sudah dua kali diperingatkan dan sudah dua kali menjalani hukuman. Namun tetap berulah hingga akhirnya diambil keputusan untuk diberhentikan,”bebernya.

Pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan upacara PTDH, digelar tanpa kehadiran kedua personel. Dalam putusan sidang menyatakan mereka tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri.

“Mereka tidak hadir. Karena sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan terkait kasus narkoba karena menggunakan barang haram narkoba golongan I jenis sabu. Mereka hanya sebagai pemakai,” ungkap Deni.

Selain dua personel yang dilakukan PTDH lajut Deni, masih ada beberapa personel lain yang saat ini dalam pengawasan. Apabila melakukan pelanggaran lagi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.