MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Percut Sei Tuan menghadiahi timah panas kepada satu dari dua pelaku begal. Tindakan tegas itu dilakukan lantaran pelaku mencoba melarikan diri pada saat pencarian barang bukti dilakukan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo mengatakan, kedua pelaku yakni Rinaldi (21) warga Desa Bandar Kelipah, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Angga Juanda Daulay (20) warga Jalan Medan Batang Kuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan. Mereka diringkus dari Jalan Medan Batang Kuis Lorong VII, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Minggu (1/9) sekira pukul 17.30 WIB.
“Keduanya kita amankan saat sedang asyik memakai sabu,” kata Aris melalui keterangan tertulis yang diterima Medanheadlines.com, Senin (2/9) siang.
Aris menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan dua laporan dari korbannya. Mereka yaitu Suhendra (34) warga tanah garapan di Jalan H Anif, Desa Sampali, Percut Sei Tuan dan Ervin Aksan Harahap (23) warga Jalan Tuasan Pasar III Gang Iklas, Medan Tembung. Ervin dibegal pelaku pada Maret sedangkan Suhendra pada Agustus 2019.
Saat itu, sekira pukul 06.00 WIB, Suhendra yang mengendarai sepeda motor Honda Scupy warnah putih BK 3653 AHO dari pasar berniat pulang ke rumah. Begitu melintas di Jalan H Anif, dia dipepet para pelaku berjumlah enam orang. Kemudian Suhendra ditodong pelaku menggunakan benda berbentuk pistol dan senjata tajam.
Merasa ketakutan, korban merelakan pelaku menggasak telepon genggam, uang dan sepeda motornya. Setelah kejadian itu, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Percut Sei Tuan.
“Berdasarkan laporan korban tersebut kita melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku,” ujar Aris.
Tepatnya, Minggu (01/8) sekira pukul 16.00 WIB, tim Pegasus yang sedang berpatroli mendapat informasi keberadaan kedua pelaku. Tak mau buang waktu tim langsung meluncur dan berhasil meringkus keduanya.
Selain keduanya, tim turut mengamankan beberapa senjata tajam, kunci T dan alat isap sabu di lokasi penangkapan. Akan tetapi, lanjut Aris, ketika dibawa mencari sepeda motor hasil kejahatannya, pelaku Rinaldi mencoba kabur.
“Petugas kita sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, tapi tak digubris pelaku. Makanya kita berikan tindakan tegas dan terukur ke kedua kakinya,” jelas Aris.
Selanjutnya Rinaldi dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah diobati, keduanya diboyong ke markas komando untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk di wilayah kita, mereka sudah empat kali beraksi di empat lokasi berbeda. Begitu juga di Medan Baru dan Medan Kota. Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Aris. (AFD)












