PTUN Banda Aceh Kabulkan Gugatan Walhi Aceh Terkait IPPKH Pembangunan PLTA Tampur

MEDANHEADLINES.COM, Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh mengabulkan seluruhnya gugatan pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Aceh terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan kepada PT. Kamirzu untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur-1.

IPPKH untuk mega proyek berada yang dalam daerah administratif tiga kabupaten di Aceh dan termasuk Kawasan Ekosistem Leuser diterbitkan melalui Keputusan Gubernur Aceh nomor 522.51/DPMPTSP/1499/2017, tanggal 09 Juni 2017.

“Menyatakan Batal dan/atau Tidak Sah Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/2017, tanggal 09 Juni 2017 tentang Pemberian IPPKH dalam Rangka Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Tampur-I (443 MW) seluas 4.407 hektar atas nama PT. Kamirzu di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh beserta perubahannya,” bunyi amar putusan dalam persidangan di PTUN Banda Aceh pada Rabu, 28 Agustus 2019.

Kuasa Hukum Walhi, Muhammad Reza Maulana mengatakan majelis hakim mempertimbangkan bahwa Gubernur hanya berwenang menerbitkan IPPKH untuk luasan lahan maksimal lima hektar.

“Maksimal hanya lima hektar dan bersifat non-komersil. Sedangkan fakta hukum dalam persidangan menunjukkan jika Gubernur Aceh mengeluarkan IPPKH untuk 4.407 hektar luasan lahan,” sebut Reza.

Fakta tersebut tidak sesuai beberapa aturan soal perizinan IPPKH. Diantaranya Pasal 150, 156 dan 165 Undang-Undang nomor 11 tentang Pemerintah Aceh. Lalu Undang-Undang Kehutanan dan aturan pelaksanaannya yang terdiri dari Undang-Undang nomor 41 tahun 1999, Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2010 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P-50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016.

Dalam putusan yang dikeluarkan majelis hakim, Reza berpendapat adanya bentuk penemuan hukum oleh Majelis yaitu Objek Sengketa, yaitu IPPKH, ternyata telah diubah atau direvisi dengan IPPKH baru pada tanggal 29 Januari 2019. Meski telah direvisi, Majelis Hakim menganggap IPPKH terbaru merupakan satu kesatuan dengan yang terdahulu.

Sehingga Majelis Hakim menarik perubahan tersebut kedalam persidangan dan disebutkan pembatalan didalam putusannya.
“Artinya, selain telah dengan objetif menilai dan memutuskan, Majelis Hakim juga memberikan pelajaran hukum baru bagi seluruh Rakyat Indonesia,” papar Reza.

Pembangunan PLTA Tampur 1 yang berada di Kabupaten Gayo Lues, Aceh Tamiang dan Aceh Timur, dikerjakan oleh PT Kamirzu. Perusahaan asal Hongkong itu berstatus PMA atau Penanaman Modal Asing dengan saham 90 persen milik investor Hongkong dan sisanya dari tanah air.

Pembangunannya menimbulkan pro dan kontra sehingga Walhi Aceh kemudian mengajukan gugatan terhadap IPPKH yang dikeluarkan Gubernur Aceh.
“Walhi menilai dari berbagai aspek yaitu kewenangan, aspek lingkungan hidup, dan aspek kebencanaan termasuk Kawasan Ekosistem Leuser (KEL),” sebut Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur.

Nur mengatakan putusan yang dikeluarkan majelis hakim merupakan bentuk keadilan hukum dan kemenangan untuk rakyat. Musababnya, penarikan izin ini akan menciptakan lingkungan yang sehat serta pemenuhan hak atas lingkungan.

Dirinya mengapresiasi langkah majelis hakim yang dengan teliti melihat perkara IPPKH ini.
“Saat ini sangat jarang ada pengadilan yang memberi putusan yang seperti ini. Seperti barang langka Putusan Hukum yang digugat dalam aspek lingkungan hidup. Kami sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah dengan teliti meilihat perkara ini dari berbagi aspek,” ucap Nur.

Hasil dari putusan majelis hakim, pengadilan memerintahkan tergugat (Pemerintah Aceh) untuk mencabut objek sengketa berserta perubahannya dan membayar biaya perkara secara tanggung renteng. Majelis hakim juga memberikan kesempatan untuk para pihak yang berkeberatan untuk mengajukan banding ke PTTUN Medan paling lama 14 hari sejak putusan dibacakan.(ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.