MEDANHEADLINES.COM, Medan – Sejumlah Mahasiswa yang menamakan dirinya solidaritas Mahasiswa bersuara (SOMBER) melakukan aksi diam dengan menutup mulut mereka dengan lakban saat menghadiri sidang gugatan yang dilayangkan SUARA USU kepada pihak Rektorat di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Rabu (21/8/2019)
Aksi ini mereka lakukan karena menganggap birokrasi kampus telah mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat mahasiswanya.
Diketahui, SUARA USU melayangkan Gugatan kepada pihak Rektor karena keberatan dengan pemecatan 18 Anggotanya Terkait cerpen
“Ketika Semua Menolak Kehadiranku” karya Yael Stefany Sinaga yang ditafsirkan oleh pihak Rektor berbau pornografi.
” Sidang hari ini adalah memberikan replik atas eksepsi dari pihak tergugat,” Ungkap Kuasa Hukum Penggugat dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) Ronald Syafriansyah.
Ronald Syafriansah juga mengatakan bahwa yang dilakukan oleh Rektor USU adalah bentuk dari pelanggaran HAM.
” Ini melanggar Kebebasan berserikat dan berkumpul, Kebebasan berekspresi dan berpendapat, ” Ungkapnya usai persidangan
Dalam persidangan ini, Pihak Rektorat maupun Tim Kuasa hukum Universitas Sumatera Utara (USU) tidak menghadiri persidangan.
Ketidakhadiran pihak tergugat ini ditulis dalam bentuk surat dan dibacakan oleh Majelis Hakim
Setelah replik ini disampaikan, Persidangan berikutnya akan dilakukan pada Rabu, 24 Agustus 2019 pukul 10.00 wib.
” Adapun berita acara dalam persidangan tersebut yakni duplik dari tergugat dan bukti surat dari penggugat,” Jelas Ronald. (red)












