Bea Cukai Tangkap Penerima Paket Ekstasi dari belanda dan Prancis  

MEDANHEADLINES,Medan – Petugas Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B Medan menangkap Seorang pemuda berinisial G, karena menerima paket kiriman narkoba jenis Methylene Dimethoxy Amphetamine atau ekstasi yang berasal dari Belanda dan Prancis.

Paket kiriman itu dikirim melalui jalur pos internasional dengan mencoba mengelabui petugas pos dengan mengemas paket itu menyerupai dokumen.

“Temuan ini berdasar informasi, bahwa ada amplop yang dicurigai berisi narkoba.lalu Petugas Bea Cukai membongkar amplop tersebut.dan Setelah diteliti, ternyata memang positif mengandung narkoba,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean B Medan Sonny Surachman Ramli, dalam konferensi persnya, Selasa (07/03/2017).

Sementara itu, Kasubdit Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP JHS Tanjung mengatakan,pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan pelacakan data pengiriman yang kemudian melakukan penggeledahan

“ Paket dikirimkan ke dua alamat yang berbeda. Satu ke alamat rumah tersangka di Jalan Gurilla, sedangkan yang lainnya dikirim ke rumah saudaranya di Jalan Pelita. Itu dilakukan G untuk mengelabui petugas.” Jelasnya.

JHS juga menjelaskan,pelaku memesan barang haram tersebut via online dan nantinya akan diracik kembali untuk diedarkan di Medan.

“pelaku belajar secara Otodidak untuk meramu Ekstasi tersebut,satu butir ekstasi bisa dia racik menjadi 20 butir oplosan,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bisa dijerat dengan pasal, 102 huruf e jo 103 huruf D Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan jo pasal 113 ayat (1) Undang-undang tahun 2009 tentang narkotika. Dia diancam dengan hukuman penjara maksinal 15 tahun.(pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.