MEDANHEADLINES.COM, Medan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan penertiban terhadap Ratusan kios dan stan pedagang pasar Jalan Bulan, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Kamis (8/8).
Meski diwarnai kericuhan, Namun petugas Satpol PP terus melakukan pembongkaran ditengah jeritan, isak tangis, dan teriakan-teriakan hujatan
Untuk membantu proses penertiban ini, satu unit ekskavator diturunkan untuk meratakan lapak pedagangMelihat kiosnya dibongkar,
Para pedagang yang didominasi kaum perempuan mencoba menghadang. “Jangan kau hancurkan jualan kami,” teriak pedagang.
Menanggapi penggusuran ini, Ketua Himpunan kelompok Pedagang Pusat Pasar Usaha Kecil Menengah Sumatera Utara (HKP3UKMSU) Lailani br Hutagalung mengatakan, Satpol PP tidak bisa asal gusur karena pedagang masih banding yang belum diputuskan PTUN.
“Kami masih banding dan belum ada keputusan. Kalau kami kalah, kami akan tinggalkan lokasi ini. Belum diputuskan kenapa sudah digusur,” katanya bernada tanya.
Disebutkan Lailani, sebenarnya pedagang bukan menguasai lahan ini namun dipindahkan dari Pasar Sentral pada 1993 lalu.
“Saat itu pedagang direlokasi dan dibuat stan. Setelah berjalan puluhan tahun, tiba-tiba Juli 2017 kios-kios dirobohkan. Kami ajukan banding ke PTUN dan pada 2018 diputuskan sebagai kewenangan otonomi daerah dan sampai sekarang belum ada putusan,” tuturnya.
Sementaa itu, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat, memastikan penertiban ini untuk mengembalikan Jalan Bulan ke fungsi utama yakni sebagai fasilitas umum (fasum).
“Kami sudah berulangkali menyampaikan melalui surat bahwa lokasi ini bukan untuk berdagang, tapi tidak diindahkan. Penertiban ini juga sudah berulangkali dilakukan, tetapi pedagang kembali berjualan,” terangnya.
Terkait soal banding di PTUN yang dilakukan pedagang, dia menyebutkan, seharusnya lokasi ini stanvas alias tanpa kegiatan. “Seharusnya lokasi dikosongkan tanpa ada aktivitas jual-beli. Selain itu, pemerintah juga sudah menyiapkan sejumlah lokasi untuk relokasi yang bisa dimanfaatkan pedagang,” bilangnya.
Sedangkan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar, Rusdi Sinuraya, memastikan bahwa secara hukum soal lokasi ini sudah diputuskan.
“Awalnya sekitar 300 pedagang memang diberi izin untuk ditampung di sini. Namun izinnya tidak kami perpanjang, makanya bisa dilakukan penertiban. Lagipula, kami sudah menyiapkan relokasi ke pasar terdekat seperti Pasar Halat dan Sambu. Bahkan sebagian pedagang juga memilih berjualan ke Pasar Induk Laucih, Medan Tuntungan,” urainya.
Di kesempatan itu, Rusdi juga memastikan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan menertibkan Pasar Kemiri Simpang Limun, serta relokasi Pasar Timah dan Akik.(red)












