Sidang Mantan Bupati Tapteng, JPU Hadirkan 2 Saksi Tambahan

MEDANHEADLINES.COM – Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara kembali menggelar sidang kepada terdakwa Raja Bonaran Situmeang atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pada Senin (13/4).

Dalam agenda sidang kali ini, dua orang saksi tambahan turut dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Kedua saksi tersebut yakni Jhon Sinambela dan Abdul Basyir Situmeang.

Jhon Sinambela saksi pertama yang dihadirkan pada persidangan membeberkan penawaran pembelian tanah oleh RBS. Dalam hal ini, Jhon Sinambela diketahui pemilik tanah di depan SPBU Pandan..

“Tanah yang di depan SPBU Pandan awalnya saya tawarkan sebesar 6 miliyar,” kata Jhon di depan hakim.
Dikatakan, harga tanah dengan luas 1 Ha itu pun jatuh dengan harga 5,5 miliyar setelah adanya penawaran yang dilakukan RBS di rumah dinas Bupati Tapteng.

“Waktu itu saya di undang ke rumah dinas Bupati dan Bonaran menawar tanah milik saya seharga 5 M, tapi saya bertahan dengan harga 6 miliyar dengan alasan bahwa tanah tersebut sudah ada brosur perumahan yang akan di bangun secepatnya. Setelah mendengar alasan dari saya, akhirnya Bonaran menawar seharga 5,5 miliyar. Dan setelah sepakat dengan harga 5,5 miliyar, uang (DP) sebesar 1,5 miliyar diserahkan oleh salah satu ajudan RBS,” jelas Jhon.

Selanjutnya, kata Jhon, kemudian Bonaran pun meminta dirinya untuk mengurus kepemilikan hak milik tanah ke salah satu notaris di Kota Sibolga.

“Pada surat tanah itu, nama Robert Situmeang dicantumkan sebagai pemilik tanah yang merupakan keluarga dekat Bonaran,” kata Jhon.
Pada kesempatan itu, sidang yang diketuai oleh Martua Sagala memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi keterangan dari saksi pertama (Jhon Sinambela).

“Tidak ada kaitannya dengan perkara ini, yang mulia,” kata Bonaran singkat.

Sementara itu, saksi kedua yang dihadirkan atas nama Abdul Basir Situmeang juga turut membeberkan terkait pembelian tanah di Pulau Ungge. Dalam hal ini, Bonaran disebut-sebut memiliki tanah di Pulau Ungge.

“Setau saya ada tanah yang di pulau ungge itu ditawar oleh terdakwa, dan yang saya ketahui ada delapan yang mempunyai kepemilikan tanah di pulau ungge itu,” kata Basir.

RBS yang mengenakan kemeja batik ini pun membantah apa yang dikatakan oleh saksi kedua, Abdul Basyir Situmeang terkait kepemilikan tanah di Pulau Ungge tersebut.

“Saya juga tidak mengetahui itu pak hakim,” kata Bonaran.

Sementara itu, Syakhrul Effendi Harahap yang bertindak sebagai JPU pada perkara RBS mengatakan bahwa dihadirkan dua saksi pada perkara RBS ini hanya untuk pemeriksaan saja terkait perkara TPPU.

“Ia tetapi secara formilnya ada itu marga Sinambela juga lupa saya namanya itu, tetapi tawar menawar nya itu sama Bonaran. Dalam perkara ini, Bonaran diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” jelasnya (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.