MEDANHEADLINES,Medan – Mulai tanggal 31 maret mendatang,PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbolehkan ibu hamil (usia kehamilan 14-28 Minggu) menggunakan jasa kereta Api jarak jauh.
Pemberlakuan aturan khusus itu dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan dan kenyamanan serta keselamatan bagi pengguna kereta Api secara umum terutama bagi ibu yang sedang Hamil.
“Jika usia kehamilannya kurang dari 14 Minggu atau lebih dari 28 Minggu, ibu hamil tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan dalam keadaan sehat dan tidak ada kelainan pada kandungannya,” ungkap Manager Humas Kereta Api Divisi Regional (Divre) I Sumut, Ilud Siregar.
Ilud menerangkan, meskipun di perbolehkan namun ada beberapa syarat yang harus terlebih dahulu dipenuhi oleh calon penumpang sebelum menggunakan jasa kereta api ini salah satunya wajib didampingi minimal oleh satu orang penumpang
“Apabila ada ibu hamil ketika melalui proses boarding dan tidak sesuai dengan ketentuan dari PT KAI tersebut maka tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan,” Jelasnya
Lebih lanjut ia menjelaskan, calon penumpang akan diizinkan melanjutkan perjalanan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun keberangkatan dan membuat surat pernyataan bahwa PT KAI dibebaskan dari pertanggungjawaban ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Apabila hasil pemeriksaan di pos kesehatan petugas pos kesehatan di stasiun keberangkatan menyatakan bahwa penumpang tersebut tidak direkomendasikan untuk melanjutkan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh tiket atau boarding pass penumpang tersebut dapat dibatalkan, dan akan dikembalikan 100 persen” jelasnya.(pra)












