Sumut  

KPK Sebut Penyelenggara Negara di Sumut Hanya 25 -26 % Yang Melaporkan LHKPN

MEDANHEADLINES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Komisi Pemilhan Umum (KPU) mengeluarkan nama-nama anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD seluruh Indonesia yang telah melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, LHKPN yang dilaporkan tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yaitu secara tepat waktu atau sebelum 31 Maret 2019, melaporkan terlambat atau setelah 31 Maret 2019, dan tidak melaporkan LHKPN.

“Secara umum, dari 18.419 orang wajib lapor, tingkat kepatuhan adalah 70 persen atau 12.880 orang, sedangkan yang belum lapor berjumlah 5.539 orang,” kata Febri, Rabu (10/4).

Untuk daerah Sumatera Utara (Sumut) yang tersebar di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Febri mengatakan terdapat 1.097 wajib lapor dengan tingkat kepatuhan, yaitu 62 orang atau 678 orang. Terdapat 419 orang penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN.

“Kepatuhan wilayah Sumut terdiri dari DPRD Provinsi tergolong sangat rendah 25 persen atau sudah lapor 26 orang dan belum lapor 77 orang. Sedangkan DPRD Kabupaten/Kota 66 persen, sudah lapor 652 orang dan belum lapor 342 orang,” jelasnya.

Febri mengungkapkan, Pengumuman LHKPN sektor legislatif ini merupakan bagian dari kerja bersama KPK dan KPU sebagai ikhtiar mewujudkan pemilu yang berintegritas. Ini merupakan rangkaian dari realisasi program pilih yang Jujur.

“Sehingga sebelum memilih calon wakil rakyat pada Pemilu 17 April 2019, diharapkan masyarakat mendapat Informasi yang cukup jika ada calon anggota legislatif di tempat mereka yang sebelumnya sudah menduduki jabatan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD,” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.