MEDANHEADLINES.COM, Medan- Masyarakat Kota Medan khususnya di Kecamatan Medan Area dan Medan Denai, harus meningkatkan ke waspadaan saat memarkirkan kenderaan. Bila perlu selalu gunakan kunci ganda agar lebih menjamin keamanan kenderaan anda.
Peningkatan keamaan itu perlu dilakukan karena masih banyaknya para pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) yang berkeliaran di tengah-tengah masyarakat. Padahal sudah banyak pelaku-pelaku yang tertangkap dan bahkan tidak sedikit yang tewas akibat dihajar massa. Tapi contoh kejadian itu tidak membuat para bandit jalanan ini bertobat.
Contohnya seperti yang dilakukan Boy Sandy (24) warga Jalan Tangguk Bongkar VI, Kelurahan Tegal Sari Mandala ll, Medan Denai dan Fadli Wijoyo (31) warga Jalan Datuk Kabu Pasar lll Gang Keluarga, Kelurahan Denai, Medan Denai ini. Mereka masih saja berani mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di daerah padat penduduk pada Selasa (9/4/2019) dari lokasi berbeda.
Sialnya aksi mereka ketahuan dan sempat menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung polisi yang begitu mendapat informasi bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan keduanya dari amukan warga.
“Pelaku Boy Sandy kita amankan dari Jalan Kutilang lX, Kelurahan Tegal Sari Mandala ll, Kecamatan Medan Denai sekitar pukul 11.00 WIB. Sementara pelaku Fadli Wijoyo diamankan dari Jalan Bromo Ujung Komplek Perum Griya Bromo ll, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai sekira pukul 16.00 WIB,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu ALP Tambunan kepada wartawan Selasa malam.
Tambunan menjelaskan, pelaku Boy ditangkap dan akhirnya dihajar warga sampai babak belur karena ketahuan mencuri sepeda motor Yamaha Vega R, milik Sugiono Sugiran (41). Saat kejadian, korban yang tinggal di Jalan Perjuangan ll, Desa Sigura-gura, Kecamatan Patumbak, itu sedang bekerja bangunan di rumah warga Jalan Kutilang lX. Pelaku Fadli Wijoyo ditangkap warga setelah diteriaki Nurhalimah Nasution (44), sewaktu mencoba menghidupkan sepeda motor Honda Beat Bk 4063 AHS di Komplek Perum Griya Bromo ll, Kecamatan Medan Denai.
Selain barang bukti sepeda motor yang dicuri, warga mendapti kunci letter T dari masing-masing pelaku. Hasil interogasi polisi, pelaku Boy Sandi mengaku sudah pernah menjalani hukuman penjara karena kasus penggelapan.
“Sementara Fadli Wijoyo mengaku baru kali ini berurusan dengan hukum. Tapi, begitupun keduanya masih kita periksa secara intensif. Atas perbuatannya mereka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas Tambunan (afd).












