MEDANHEADLINES. COM – Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang kembali dilaporkan oleh Efendi Marpaung ke Polres Tapteng, Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan uang sebesar 500 juta.
Hal ini dibuktikannya dalam surat laporan yang tertuang pada nomor LP / 80 / Vl / 2019 / SU / RES Tapteng tanggal 03/04/2019.
“Hari Rabu (03/04) yang lalu saya resmi telah melaporkan RBS ke polres Tapteng atas dugaan tindak pidana penipuan,” jelasnya, Kamis (04/04).
Efendi mengungkapkan, dugaan penipuan yang dilakukan RBS bermula dari pertemuan dirinya di Rumah Dinas Bupati Tapteng di Jalan Kapten Sitorus. Di rumah dinas, RBS pun menjanjikan paket proyek untuk diberikan paket proyek.
“Kejadian itu tahun 2012 lalu, saya di suruh membayar utang kepada pengusaha PB sebesar 500 juta. Dan uang itu langsung saya transfer melalui salah satu bank di kota Sibolga,” ungkapnya.
Setelah utang RBS dibayarkan kepada pengusaha PB, kata Efendi, dirinya pun menagih paket proyek yang telah dijanjikan RBS yang saat itu menjabat bupati Tapteng. Namun, hingga akhir jabatannya sebagai bupati Tapteng, proyek yang dijanjikan RBS tak kunjung Ia terima.
“Sudah berapa kali saya tagih uang itu, namun hingga saat ini uang sebesar 500 juta itu nggak ada dipulangkan RBS,” jelasnya.
Sementara itu, hal yang sama juga dilakukan oleh mantan Komisioner KPU, Firman Lubis. Dihadapan wartawan, dia juga mengakui telah melaporkan RBS atas dugaan pemalsuan data honorer K2.
“Iya benar, laporan itu tertuang dalam nomor LP/76/IV/2019/SU/RES Tapteng Tanggal 02 April 2019. Sejumlah saksi saat ini sudah diperiksa,” jelasnya. (hen)












