MEDANHEADLINES.COM, Medan – Ikatan Wartawan Online Sumatera Utara (IWO Sumut) mengecam sikap dan tindakan intimidasi, persekusi, dan kekerasan yang dialami kawan-kawan jurnalis saat meliput Aksi Munajat 212 di Monas pada Kamis malam (21/2/2019)
Hal ini diungkapkan Ketua IWO Sumut Meilanda Saat menggelar unjuk rasa damai bersama rekan-rekan wartawan lainnya di bundaran air mancur Jalan Sudirman, Medan, Senin (25/2/2019)
” Wartawan dalam kerja-kerjanya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8-nya menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum dan dalam setiap penyelesaian sengketa pers harus melalui mekanisme yang sudah ditentukan. Mulai dari ralat, hak jawab, sidang etik, dan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku,” Ungkapnya.
Mei Juga mengatakan, Semua perbuatan tak terpuji dan tak layak yang dialami para jurnalis adalah tindakan pidana yang wajib diusut tuntas.
” Maka dari itu harus diproses hukum dan dijatuhkan sanksi seberat-beratnya agar menjadi efek jera dan pelajaran bagi pelaku dan orang lain,” Tegasnya.
Sebagai Salah Satu Organisasi Jurnalis, Tambah Meilanda, IWO Sumut juga mengeluarkan pernyataan sikapnya yaitu Hentikan intimidasi, persekusi, dan kekerasan terhadap jurnalis, Meminta Kepolisian Republik Indonesia segera menangkap para pelaku, serta Mengimbau masyarakat untuk bersatu dengan jurnalis khususnya mereka yang mengalami tindak kekerasan karena hal ini mengancam kebebasan berpendapat dan berdemokrasi
” Kawan-kawan jurnalis juga agar bersatu mengawal kasus ini sampai mendapat kepastian dan keadilan hukum, serta mengharapkan semua jurnalis tetap berpegang teguh idealisme profesi dan kode etik,” Pungkasnya. (red)












