MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tim Pegasus Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pria yang kedapatan hendak menyeludupkan Sabu seberat 1,5 Kilogram.
Penangkapan tersangka ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi warga yang menyebutkan adanya penyelundupan narkoba di kawasan Komplek MMTC, Jalan Willem Iskandar, Kecamatan Percutseituan, Kota Medan, Jumat (22/2).
Mendapat laporang tersebut, Polisi lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor matic merah serta menyita 1,5 Kilogram sabu dari dalam kendaraannya.
” Identitasnya diketahui berinisial DS, 33. Dia adalah residivis kasus narkoba. Dia juga telah menjalani hukuman 7 tahun enam bulan karena barang haram itu,” Ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto
Dadang menjelaskan, Pelaku yang berinisial DS ini sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, sehingga Polisi terpaksa memberikan hadiah timah panas kepada pelaku
“Barang bukti sabu diletakkan pelaku di dalam karung,” kata Dadang, Sabtu (23/2).
Pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan. Selanjutnya dia diboyong ke Mapolsek Medan Baru untuk pemeriksaan lanjutan.
“Pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Thn 2009 dengan acaman hukuman 20 Tahun Penjara atau seumur hidup,” Jelasnya. (red)












