Salah Satu Pelaku Pembacokan Warga di Desa Namo Gajah
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tim Pegasus Polsek Deli Tua berhasil meringkus dua pelaku pembacokan dan penganiayaan terhadap Marhen Sinulingga (46) warga Jalan Besar Delitua dan Karim Ginting (53) warga jalan Pacar Ujung Desa Namo Gajah, Medan Tuntungan pada Minggu (6/1/2019) yang lalu
Kedua pelaku yang diringkus itu adalah SDT (43) warga Jalan Jamin Ginting Km 13,5, Medan Tuntungan dan JWP (36) warga Gang Jenggi, Simalingkar A
“Kedua pelaku merupakan bagian dari puluhan orang yang ikut melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Kapolsek Delitua Kompol Efianto didampingi Kanit reskrim Iptu Idem sitepu , Jumat (8/2/2019).
Efianto menjelaskan, penganiayaan terhadap kedua korban terjadi saat dilangsungkannya pesta tahunan di Desa Namo Gajah, Medan Tuntungan
” Dalam Pesta tahunan tersebut diiringi hiburan musik kaybord, sehingga terjadi keributan dibelakang pentas,” jelasnya.
Namun setelah dilerai oleh masyarakat, lanjutnya, keributan memang sempat terhenti dan hiburan musik pun berlanjut. Akan tetapi, sekitar pukul 05.00 WIB, keributan kembali terjadi, lalu kedua korban dianiaya dan dibacok oleh puluhan orang.
“Akibatnya korban harus dilarikan masyarakat kerumah sakit Adam Malik. Sementara para pelaku pergi meninggalkan lokasi,” ujarnya.
Selanjutnya ketika sembuh, kedua korban pun akhirnya membuat laporan ke Polsek Delitua. Mendapatkan laporan ini, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas dua pelaku.
“Setelah beberapa hari dilakukan pencarian, dua pelaku berhasil ditangkap dari lokasi berbeda,” terangnya.
Dalam penangkapan ini, Efianto mengaku pihaknya berhasil mengamankan sebuah klewang yang digunakan untuk membacok korban.
“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” Pungkasnya.(red)












