MEDANHEADLINES.COM – Diduga memiliki kayu ilegal, NH alias Tampan (45), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik berhasil diamankan oleh jajaran Polres Tapteng, Jumat (01/02/2019).
“Ada sebanyak 17 lembar kayu yang kita amankan dengan ukuran panjang papan kisaran 13-14 meter,” jelas Kasat Reskim Tapteng, AKP Dodi Nainggolan, Minggu (3/2).
Dodi mengatakan, kayu yang diketahui diambil dari Pulau Mursala ini dibawa menggunakan boat tempel secara bertahap ke tangkahan salah seorang pengusaha untuk bahan baku pembuatan kapal.
“Diduga kayu ini mau dibawa ke tangkahan JP yang ada di Pondok Batu,” jelasnya.
Lanjut AKP Dodi, dari hasil pemeriksaan sejak bulan Maret 2018, NH pernah membeli kayu hasil hutan jenis Meranti dari salah seorang penduduk di Pulau Mursala.
“Untuk pemeriksaan selanjutnya, NH dan juga kayu-kayu ilegal tersebut sudah kita amankan di Polres Tapteng,” katanya.(hen)












