MEDANHEADLINES.COM – KPU Kabupaten Deliserdang menghadapi sejumlah kendala di lapangan dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendataan pemilih tambahan. Kendala itu terutama minimnya kepedulian manajemen perusahaan atau institusi berskala besar di daerah tersebut.
Rajuddin Batubara, Komisioner KPU Deliserdang mengungkapkan, hambatan terbesar yang masih dihadapi pihaknya dalam pendataan pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah informasi yang belum tersampaikan dengan baik oleh manajemen atau pengelola tempat-tempat besar.
“Kami sampaikan (sosialisasi) tapi mereka (pihak manajemen) tidak peduli kayaknya,” ujar dia, Kamis (24/1).
Contohnya Kedaung. Perusahaan ini menjadi perhatian KPU karena secara operasional pabrik mereka tidak boleh berhenti. Namun pihak manajemen menyatakan dalam pelaksanaan pemilu-pemilu sebelumnya, mereka tidak membutuhkan TPS khusus.
Kendati demikian KPU tetap meminta kesempatan untuk menyampaikan sosialisasi. KPU ingin menyampaikan bila ada karyawan yang ingin pindah memilih, paling tidak, mereka bisa memberikan hak pilihnya di TPS terdekat dengan lokasi pabrik.
Bersama dengan PPK dan PPS, KPU juga sudah berkomunikasi dengan pesantren, asrama dan manajemen rumah sakit, tetapi sampai sekarang mereka belum juga memasukkan data. Namun memang diakuinya ada juga manajemen yang memberikan perhatian cukup baik terhadap hal ini, seperti perusahaan-peruaahaan yang beroperasi di kawasan industri KIM Star.
Bahkan, pada kawasan ini biasanya perusahaan diliburkan dan kalaupun ada yang masih bekerja adalah tenaga pengamanan. Para karyawan diberikan kesempatan sampai pukul 11.00 untuk kembali bekerja, pada saat pemungutan suara. Adapun KIM 2 Mabar, KPU Deliserdang sudah meminta untuk bertemu dengan manajemen, tetapi masih menunggu jadwal.
Sesuai jadwal tahapan Pemilu 2019, KPU Deliserdang kini sedang mengintensifkan sosialisasi dan pendataan DPTb dan DPK. Terlebih, saat ini masih banyak masyarakat belum tahu bahwa aturan pindah memilih sudah berubah. Mayoritas masih menganggap pindah memilih masih dibolehkan hanya dengan menggunakan KTP.
Karena itu, sampai sekarang jumlah pemilih yang masuk daftar masih sekitar 100 orang yang tersebar di 11 kecamatan. Sedangkan pada Pemilu 2014, jumlah pemilih yang masuk DPTb Deliserdang mencapai puluhan ribu. Kendati demikian, memang pada masa itu data yang masuk dia nilai tidak akurat.
Sebabnya, ketika itu pemilih DPTb hanya menggunakan KTP, belum ada kewajiban bahwa yang bersangkutan harus sudah masuk dalam DPT daerah asal. Karena itu, komposisi pemilih dalam DPTb pemilu sebelumnya bercampur aduk, antara yang sudah masuk DPT, dengan mereka yang belum.
“Pemilih yang masuk dalam DPTb ketika itu juga tidak sedikit yang hanya karena malas menyoblos di TPS tempatnya terdaftar dalam DPT, karena berjarak lebih jauh,” sambungnya.
Hambatan lain DPTb di Deliserdang adalah pemilih yang menjadi warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas). Sebenarnya KPU sudsah mendapatkan data potensi DPTb di lapas. Pada awal penetapan DPT, terdapat 2.814 orang warga binaan dari lapas-lapas se-Sumut yang berasal dari Deliserdang, belum masuk DPT.
Persoalannya, banyak dari mereka belum melakukan perekaman KTP elektronik. Bahkan di Lubuk Pakam, dari 1.100 lebih warga binaan lapas, baru 85 orang yang sudah dapat diverifikasi. Adapun di Lapas Tanjung Gusta, Medan, terdapat lebih dari 1.000 warga Deliserdang yang sudah diambil datanya.
Namun, Disdukcapil Deliserdang sendiri tidak mau memastikan sesuatu yang tidak pasti. Mereka tidak mau menginput bila terjadi ketidaksamaan data.
Kendati demikian, secara umum KPU Deliserdang tetap berupaya agar pendataan DPTb dan DPK berjalan maksimal. Salah satu dengan menggelar bimbingan teknis (bimtek) bersama PPK dan PPS. PPK dan PPS akan diberikan bimtek bagaimana cara untuk terus mengejar data tersebut.(cep)












